Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus di Kemenkes
Rustam Syarifudin Pakaya Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut 5 Tahun Penjara
Tuesday 06 Nov 2012 18:31:30
 

Rustam Syarifudin Pakaya Mantan Pejabat Kemenkes.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus korupsi mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kembali digelar hari ini, Selasa (6/11). Rustam diadili karena terkait dengan kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Terdakwa mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rustam Syarifudin Pakaya ini merupakan mantan anak buah Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Rustam dituntut Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 1999 dengan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP." Ujar Majelis Hakim.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Dengan jabatannya itu, dia terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 22.051.110.000. Terdakwa Rustam juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menuntut plus tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti Rp 2.400.370.000. Tetapi kalau terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka akan ditambah pidana tiga tahun penjara.

Rustam dianggap telah mengatur proses pemenangan tender pengadaan alat kesehatan, dan memenangkan PT Indofarma Global Medika. Padahal, PT IGM hanya meminjamkan nama perusahaan buat mengikuti tender. Sebanyak 35 alat kesehatan medis dan non medis PT IGM itu disediakan oleh PT Graha Ismaya, tetapi hal itu malah dijadikan sebagai permaianan dari PT IGM.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, dan menerima berkas tuntutan yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Pengeran Napitupulu bertanya kepada Rustam, "apa saudara sudah tahu, saudara dituntut jaksa berapa tahun?", ujar Pengeran.

Kemudian terdakwa menjawab, "Sudah pak hakim, saya dituntut 5 tahun dan didenda," jawab Rustam.

Pengeran kembali bertanya, "silahkan tanya pengacara terdakwa, apakah terdakwa akan melakukan pembelaan," lalu Ia pun kembali menjawab, "benar pak hakim, saya akan melakukan pembelaan sendiri dan tim pengacara saya juga membuat pembelaan sendiri," ujar Rustam.

Sidang ditunda minggu depan pada tanggal 13 November 2012, dengan agenda Pledoi dari tim Penasehat Hukum dan terdakwa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemenkes
 
  Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
  Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
  Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
  Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
  Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2