Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
2024-07-30 22:10:03
 

Rustam Amiruddin MSi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI), Rustam Amiruddin MSi menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih Abdul Latief mengatakan bahwa seharusnya aparat hukum melakukan pelayanan secara benar kepada masyarakat.

"Bukan malah membingungkan dengan keputusan yang mengada-ada dan tidak masuk akal sehat, sehingga otomatis terkesan muncul dugaan adanya oknum aparat hukum yang memanfaatkan kewenangan atau jabatannya," ujar Rustam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7).

Aktivis yang juga kerap menjadi orator berbagai aksi demontrasi yang mendesak berlakunya tata aturan peradilan yang benar ini pun, mengaku mengikuti persoalan yang menimpa psikiater senior Mintarsih A. Latief yang juga seorang pengusaha.

"Laporannya (Mintarsih A. Latief) juga kan masih berproses di Bareskrim Mabes Polri, laporan kasus pidana soal dugaan penghilangan sahamnya di perusahaan taksi ternama di Indonesia," beber Rustam.

Kalau kemudian muncul persoalan baru dimana Mintarsih diminta membayar kerugian immateriil sebesar 100 miliar dan mengembalikan gaji, honor dan THR-nya selama menjabat sebagai Direktur di Blue Bird Taksi senilai Rp 40 miliar rupiah maka itu kata Rustam adalah suatu hal yang aneh, lucu dan membingungkan.

"Mana ada yang seperti itu, kok ada ya keputusan seperti itu? Saya saja ikut bingung. Beliau kan diketahui termasuk pendiri dan pemilik sebagian saham yang ikut membangun dan bekerja, maka menjadi hal yang manusiawi wajib menerima gaji, tapi ini kok seiring berjalannya waktu malah diminta mengembalikan gaji, aneh, sungguh keputusan aneh dan menggelikan," tutur Rustam.

Adapun masalah itu bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemudian putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa dr Mintarsih Abdul Latief, diharuskan membayar kerugian immateriil dan mengembalikan gaji, honor dan THR kepada PT Blue Bird Taksi dengan nilai total sebesar Rp 140 miliar.

Dari salinan yang juga diterima wartawan bahwa putusan tersebut tentu sangat tidak adil, dan ini bisa saja baru terjadi pertama kali dalam dunia hukum di Indonesia.

Sesuai penelusuran wartawan, menyebutkan Mintarsih A. Latief melaporkan perkara pidana dugaan penghilangan sahamnya di Blue Bird ke Bareskrim Polri, yang dihilangkan melalui akta notaris tanpa sepengetahuan Mintarsih. Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023.

Kini Mintarsih dihadapkan soal keputusan Perdata yang menyebutkan ia harus mengembalikan gajinya selama puluhan tahun bekerja, termasuk pembayaran immateriil yang lucunya juga akan dibebankan ke anak-anaknya yang merupakan ahli waris dari almarhum bapaknya.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2