Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Rusunawa
Rusunawa untuk di Tinggali, Bukan untuk Tempat Usaha
2019-12-23 15:11:11
 

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Kota Gorontalo - Yani Reynald Manoi, S.ST, MT (Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - RuSuNaWa merupakan singkatan dari Rumah Susun SederhaNa seWa. Rusunawa adalah bangunan bertingkat yang dibangun oleh Pemerintah dalam satu lingkungan tempat hunian dan disewakan kepada keluarga kurang mampu dengan cara pembayaran per bulan. Rusunawa merupakan satuan-satuan hunian yang digunakan secara terpisah, status penguasaanya sewa, dan fungsi utama sebagai hunian.

Dengan menggunakan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. Pembangunan dari Rusunawa bertujuan untuk menyediakan rumah layak huni bagi seluruh keluarga Indonesia, khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang belum mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rumahnya melalui kepemilikan sendiri, selain itu Rusunawa menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah Perkotaan, Karena mahalnya harga tanah di Wilayah Kota.

Terkait dengan keluhan penghuni Rusunawa Buliide yang dikeluarkan dari situ, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Yani Reynald Manoi, ST. MT menjelaskan bahwa surat pengosongan Rusun disampaikan sekitar awal Oktober 2019 dan diberikan waktu 3 hari untuk mengosongkan unit hunian, tapi hingga 3 minggu yang bersangkutan belum mengosongkan hunian, maka pada tanggal 1 November 2019, dilakukan eksekusi oleh pihak Satpol PP didampingi unsur Kelurahan dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Kota Barat, lalu yang bersangkutan melapor ke Ombudsman pada hari Rabu (18/12).

"Pelapor ini telah melakukan pelanggaran, yaitu membuka usaha unit hunian berupa salon, dan aturan Rusunawa melarang hal itu, Rusunawa untuk di tinggali, bukan untuk tempat usaha," tegas Yani.

Selain itu menurut Yani, Pelapor sudah diberikan peringatan (SP 1 & SP 2) baik personal maupun pembinaan dalam pertemuan penghuni rusun, untuk tidak membuka usaha di dalam unit hunian, karena sesuai aturan penghunian Rusunawa Buliide, setiap penghuni dilarang memanfaatkan unit Rusun selain untuk tempat tinggal, sudah ditawarkan ruang dilantai 1 khusus untuk penghuni yang mau buka usaha kecil-kecilan tapi tidak ada respon dari pelapor. Salon itu juga sangat mengganggu penghuni lain, seperti aroma dari obat-obatan salon, penempatan furniture salon didalam kamar hunian dan penambahan ornamen lampu hias di depan pintu kamar, dan hal itu dilarang, sesuai apa yang tercantum dalam aturan.

"Belum lagi pelapor ini sudah melanggar etika, dimana perilaku suaminya yang sering mabuk dan suka teriak-teriak kalau ada masalah dengan penghuni lain, dan lagi menunggak iuran paguyuban penghuni rusun (sesuai musyawarah antar penghuni ada iuran untuk pemakaian air bersih, kebersihan dan lain-lain) dan itu untuk kepentingan penghuni sendiri," tambah Yani.

Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Gorontalo Hj. Meidy N. Silangen, S.Pi, M.Si sangat mengharapkan kepada para penghuni yang telah menempati dan para calon penghuni yang ingin menempati Rumah Susun Sederhana Sewa agar benar-benar menaati dan mematuhi aturan yang berlaku sesuai Peraturan Walikota Gorontalo serta kesepakatan antara Penghuni dengan Pengelola Rusunawa, guna terciptanya kodisi yang aman dan nyaman untuk sesama penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa.

"Selain yang bersangkutan ada 2 lagi Kepala Keluarga yang kena sanksi, mereka buat pelanggaran yaitu sudah tidak menempati rusun dan juga masalah perilaku mereka yang mengganggu keamanan dan ketertiban Rusunawa, tutup Yani Manoi.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Rusunawa
 
  Dukung Pembangunan Rusun, Lurah Jatinegara akan Pindahkan Warga yang Bermukim di Bantaran Kali
  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jelaskan Akses Jalan Alat Berat Proyek Rusun di Jaktim
  Alternatif Jalan Yang Akan Dilalui Kendaraan Proyek Pembangunan Rusun di Cakung
  Rusunawa untuk di Tinggali, Bukan untuk Tempat Usaha
  Jawa Barat Bangun 4 Twin Blok Rusunawa Buruh
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2