Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden SBY
SBY: Kontrak yang tidak Adil akan Saya Tinjau
Saturday 23 Jun 2012 07:54:21
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Ist)
 
RIO DE JANEIRO, BRASIL (BeritaHUKUM.com) - Presiden menegaskan akan meninjau kembali kontrak-kontrak yang dinilai tidak adil dan tidak membawa keuntungan bagi Indonesia maupun masyarakat. Untuk itu, pemerintah meminta dukungan kepada seluruh komponen bangsa terhadap kebijakan ini.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal ini dalam keterangan pers kepada wartawan Indonesia yang menyertai kunjungan ke Brasil, di Hotel Copacabana Palaca, Rio de Janeiro, Jumat (22/6) pagi waktu setempat, sebelum bertolak ke Ekuador. Keteranagn pers dimaksudkan untuk menjelaskan hasil-hasil KTT Rio+20.

“Jika ada kontrak-kontrak dengan asing 20 atau 30 tahun lalu ternyata tidak tepat dan tidak adil, maka kewajiban saya untuk meninjau kembali kontrak tersebut,” kata Presiden SBY. Seperti yang rillis presidensby.info pada Sabtu (23/6).

Presiden menuturkan, dalam pertemuan-pertemuan pada KTT Rio+20 dan forum-forum global lainnya, Indonesia sering diperotes mengenai kontrak asing ini. Perusahaan multinasional atau multinational corporation (MNC) seringkali menggunakan lembaga asing, media massa, atau pemerintah negaranya untuk melakukan protes dan menilai seolah-olah kebijakan kita mengenai kontrak asing ini salah.

Namun, Presiden menilai protes-protes tersebut tidak tepat. Indonesia, ujar Presiden, juga punya hak serta kepentingan melindungi sumberdaya alamnya, sebagaimana dilakukan negara lain.

“Dalam rangka meningkatkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, pemerintah akan menyusun kebijakan yang lebih adil dan memberi benefit bagi rakyat dan negara,” SBY menegaskan.

Pemerintah, lanjut SBY, akan tegas terhadap kontrak-kontrak asing yang jelas-jelas menguras sumberdaya alam dan mengabaikan lingkungan. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan kebijakan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan atau sustainable development with equity.

Presiden meminta dukungan seluruh komponen bangsa terhadap kebijakan yang pro-keadilan, pro-kesejahteraan, dan pro-kepentingan nasional ini. “Saya minta dukungan semua pihak di Indonesia, termasuk media massa, bahwa ini demi kepentingan kita. Saya tidak ingin lingkungan kita rusak,” Presiden menjelaskan. (har/psi/sya)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2