Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
SBY Ambil Alih Jabatan Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat
Saturday 09 Feb 2013 00:02:56
 

Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Jawa Barat, Jum'at (8/2).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar pukul 22:30 WIB, Jum'at (8/2) Ketua Dewan Pembina yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers yang digelar, di Cikeas, Jawa Barat itu, Presiden SBY mengeluarkan delapan solusi, yang semuanya dipimpin dan dikendalikan oleh Majelis Tinggi Partai.

Majelis Tinggi Partai Demokrat, kata SBY, akan mengambil alih roda organisasi untuk menyelamatkan partai. Dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi akan menjadi komandonya.

"Ketua majelis tinggi partai bertugas, berwenang, dan bertanggung jawab untuk memimpin penyelamatan dan konsolidasi partai," ujar SBY, sebagai solusi pertama untuk mengatasi kisruh internal Partai Demokrat.

"Tekad kami adalah ingin lakukan tindakan cepat dan nyata untuk selamatkan Partai Demokrat," kata Presiden SBY sebagai solusi kedelapan, dan diulang beberapa kali pada bagian berbeda konferensi pers.

Berikut delapan solusi yang disodorkan SBY untuk penyelamatan Partai Demokrat:

1. Ketua Majelis Tinggi partai bertugas, berwenang, dan bertanggung jawab untuk memimpin penyelamatan dan konsolidasi partai.

2. Segala keputusan, kebijakan, dan tindakan partai ditentukan dan dijalankan Majelis Tinggi partai. Ketua Majelis Tinggi partai mengambil keputusan dan arahan yang penting dan strategis.

3. Elemen utama partai, utamanya Fraksi Partai Demokrat di DPR beserta DPD dan DPC Partai Demokrat, berada dalam kendali dan bertanggung jawab langsung pada Majelis Partai, sesuai heirarki dan konstitusi partai.

4. Majelis Tinggi melakukan penataan dan penertiban partai untuk meningkatkan kredibilitas dan integritas partai.

5. Putusan Majelis Tinggi mutlak dijalankan. Yang tidak menjalankan akan diberikan sanksi tegas, termasuk yang tidak nyaman dengan kondisi elektabilitas partai yang turun saat ini, atau tak suka dengan kebijakan penyelamatan partai yang dipimpin Ketua Majelis Tinggi partai, kami persilakan tinggalkan partai dengan ucapan terima kasih, dan posisi yang ditinggal diisi pejabat baru.

6. Penataan dan konsolidasi partai yg dipimpin mati berakhir setelah nama baik pulih dan norma.

7. ketua Umum, tetap menjadi Wakil Ketua Majelis Tinggi. (Tapi) sementara saya pimpin penataan, pembersihan, dan penertiban, (Ketua Umum) saya beri kesempatan untuk memfokuskan diri pada masalah dugaan hukum yg sedang ditangani KPK, dengan harapan keadilan benar-benar tegak, dan tim hukum PD siap beri bantuan hukum.

8. Mohon ridha Allah SWT, Partai Demokrat utamakan penataan, penertiban, dan pembersihan partai dari unsur negatif dulu baru lakukan ikhtiar untuk keberhasilan pemilu 2014.

Putusan diatas tersebut diambil setelah ada pertemuan Majelis Tinggi yang diperluas, dengan melibatkan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Komisi Pengawas Partai Demokrat, dan menteri dari partai.

Sedangakn, dalam tujuh butir solusi lain, selain mengambil alih pemulihan kondisi internal partai, SBY juga mempersilahkan semua kader dan pengurus yang tak sepakat dengan solusi ini untuk keluar dari partai. Baik yang gelisah dengan turunnya elektabilitas maupun langkah penyelamatan partai. Langkah penyelamatan dimulai dengan penandatanganan pakta integritas.

Anas Urbaningrum tidak dicopot dari posisi Ketua Umum Partai Demokrat. Dalam struktur partai, Ketua Umum Partai Demokrat adalah Wakil Ketua Majelis Tinggi. SBY meminta Anas untuk fokus pada kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum agar fokus pada kasus dugaan hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan salah satu poin gerakan penyelamatan Partai Demokrat yang disampaikan SBY pada konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jumat (8/2) malam.

"Ketua Umum Partai Demokrat saudara Anas Urbaningrum, sementara saya pimpin langsung gerakan penataan dan pembersihan Partai Demokrat. Saudara lebih baik fokus pada dugaan hukum yang ditangani KPK. Keadilan benar-benar harus ditegakkan. Tim hukum dari partai Demokrat siap bantu," ucap SBY seusai rapat majelis tinggi yang diperluas.

Dalam kesempatan itu, SBY juga menyatakan, dalam waktu dekat ini, Demokrat tidak akan fokus dulu pada persiapan Pemilu 2014. Pihaknya akan menata, membenahi dan membersihkan Partai Demokrat.

Sementara, SBY juga berharap keadilan dapat ditegakkan dalam penanganan kasus Hambalang yang melibatkan Anas Urbaningrum. Partai Demokrat juga akan membantu Anas dari sisi bantuan hukum.

"Dengan harapan keadilan benar-benar tegak dan tim hukum Partai Demokrat akan memberi bantuan hukum," tegas SBY

Selain itu, Presiden SBY juga meminta kepada kadernya untuk menandatangani pakta integritas yang ditargetkan akan diselesaikan pada akhir bulan ini. Kader Partai Demokrat harus melaporkan harta kekayaannya kepada komisi pengawas partai.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2