Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

SBY Bantah Ada Kongkalikong Dalam Pemberantasan Korupsi
Wednesday 25 Jan 2012 18:07:54
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) terlalu mencurigai upaya pemberantasan korupsi pemerintah. Padahal, presiden tidak berhak mengintervensi sistem penegakan hukum yang tengah berproses terhadap setiap warga negaranya.

"Jangan dicurigai dan jangan ada kongkalikong. Tidak ada kongkalikong dalam pemberantasan korupsi," kata Presiden SBY dalam pertemuan dengan LSM, pegiat antikorupsi, menteri-menteri dan pejabat bidang hukum yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1).

Turut hadir dalam pertemuan itu, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkumham Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo, Ketua KPK Abraham Samad, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, dan Ketua DPR Marzuki Alie.

Sedangkan dari pihak LSM, yakni aktivis Transparancy Internasional Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dialog pemerintah dengan LSM dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah pada 19 Desember 2011 lalu.

Menurut Presiden, kritik dan usulan LSM penggiat antikorupsi sebagaimana disampaikan pada forum di Semarang tersebut, didengarkan pemerintah. Mereka menyampaikan keprihatinan, kepedulian, dan kemarahan rakyat melalui unjuk rasa dan dalam forum talk show.

"Kritik keras merupakan sesuatu hal yang sah dalam kehidupan demokrasi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana koreksi dan usulan mendapatkan tempat dan dijalankan untuk meningkatkan kinerja negara dan bangsa dalam upaya memberantas korupsi," imbuhnya.

Meski tak ingin dicurigai, SBY meminta LSM dan pegiat antikorupsi untuk terus menggencarkan kritiknya terhadap upaya pemberantasan korupsi pemerintah. "Jadi harus tajam seperti itu. Dalam forum ini saya sendiri akan aktif dalam langkah-langkah pemberantasan korupsi, tidak berarti presiden mengambilalih tugas dan tanggung jawab atau kewenangan Polri, kejaksaan, dan seterusnya," jelasnya.

SBY juga menambahkan, ranah penegakan hukum negara ada pada Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan menteri yang berada di bidang hukum yakni Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. "Tidak mungkin ada intervensi dari siapapun. Dan tentu saya tidak akan apatis, seberat dan sekompleks apa pun, kami akan bersama-sama dengan semuanya," ujar SBY.

Presiden SBY juga menginginkan pertemuan semacam ini dilakukan secara rutin. Forum ini dirasa tepat, karena menyentuh faktor esensial yang juga masih menjadi rapor merah bangsa. "Banyak yang harus kita bikin 'biru' di waktu yang akan datang, dan kuncinya kolaborasi. Kebersamaan, bukan kolusi. Oleh karena itu harus terbuka, rakyat juga harus tahu apa maknanya pertemuan seperti ini. Jangan dicurigai, jangan-jangan ini 'kongkalikong'. Tidak ada kongkalikong kalau pemberantasan korupsi jadi harus tajam," tegas SBY.

Terkait banyaknya sms yang diterima Presiden yang mengkritisi putusan pengadilan, Presiden SBY mengingatkan bahwa lembaga peradilan merupakan wilayah tersendiri. "Ini negara terbuka, namun rakyat harus tahu bahwa yang menyelidiki dan menyidik juga bukan saya. Pengadilannya bukan Presiden, hukumannya juga bukan dari kami,” selorohnya.

Kepala Negara menjelaskan, tahun-tahun terakhir ini penindakan terhadap kejahatan korupsi meningkat tajam. Lembaga penengak hukum sudah banyak, termasuk kontrol dari lemabaga non pemerintah. Ada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, dan PPATK. Lalu ada LSM antikorupsi, dan pers. Rakyat pun sudah berani melapor jika ada kasus dugaan korupsi.

Selama sekitar tujuh tahun memimpin Indonesia, SBY telah memberikan ijin pemeriksaan 168 kasus untuk ditindaklanjuti Kejaksaan dan Kepolisian. Andaikan surat pengajuan pemeriksaan tidak sampai ke meja Presiden, seharusnya dalam jangka waktu dua bulan pemeriksaan (untuk pejabat daerah) sudah bisa dilakukan, dan satu bulan untuk anggota parlemen.

Lima Hal Kongkret
Usai dialog dengan Presiden SBY, Sekjen TII Teten Masduki menyampaikan keterangan pers. Menurut dia, ada lima hal konkret yang dibicarakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi dengan Presiden. Kelima hal tersebut adalah hukum, korupsi di daerah dan sumber daya alam, reformasi birokrasi, penguatan gerakan masyarakat sipil dan pendidikan antikorupsi, serta akuntabilitas dan efisiensi anggaran besar.

Untuk isu korupsi di daerah dan sumber daya alam, Teten merasa banyak kasus yang dihentikan kejaksaan dan selalu mengkambinghitamkan izin Presiden untuk tidak menangani kasus-kasus kepala daerah. "Di daerah, terutama di Kalimantan, banyak kasus yang berkaitan dengan korupsi dalam pengelolaan umber daya alam batubara," kata Teten Masduki, yang dalam keterangan persnya didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Dalam dialog dengan Presiden tadi, Teten menjelaskan, tidak banyak retorika dan langsung bicara butir demi butir. "Di luar dugaan kita, Presiden membahas satu per satu dari usuluan-usulan kami. Satu per satu. Ini menurut saya bagus. Ada yang sedang dijalankan oleh pemerintah, ada yang sudah menjadi agenda atau PR pemerintah," ujar Sekjen TII tersebut.

"Menurut kami, ini langkah positif untuk mengefektifkan kerja-kerja antara masyarakat dengan pemerintah, dan sayangnya kita belum mengajak kelompok bisnis. Kami percaya pemberantasan korupsi tidak bisa ditangani pemerintah sendiri, tetapi ini harus menjadi aksi kolektif dari masyrakat, pemerintah, dan kelompok bisnis," Tenten menambahkan.

Kelompok bisnis bisa menjadi faktor supply dari korupsi . "Ini yang saya kira penting untuk membangun fondasi gerakan antikorupsi yang melibatkan semua pihak. Alhamdulilah, pemerintah sudah mau ikut dalam kerangka aksi kolektif dan merespon dengan baik, dan dialog ini akan dilanjutkan di kemduian hari," Teten Masduki menuturkan.

Menurut Teten, para tokoh antikorupsi menegaskan bahwa dialog antara LSM antikorupsi dengan Presiden SBY tidak akan tersendera oleh kepentingan istana. "Dalam dialog tadi Presiden juga bersetuju dengan pendidikan antikorupsi sedini mungkin," kata Teten. Presiden SBY, tambahnya, menyampaikan bahwa pertemuan selanjutnya akan dilakukan pada awal April mendatang.(inc/pgi/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2