Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Anas Urbaningrum
SBY Enggan Nonaktifkan Anas Urbaningrum
Sunday 05 Feb 2012 21:36:18
 

Anas Urbaningrum setelah menjalani pemeriksaa di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) takkan menonaktifkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Saya katakan, tidak ada penonaktifan saudara Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata SBY dalam jumpa pers di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/2).

Pernyataan ini ditegaskan, menurut dia, karena proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung. Namanya memang kerap disebut-sebut mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan proyek stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Kita pegang asas praduga tidak bersalah. Kita jangan mendahului apa yang dihasilkan KPK. Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam semua dugaan korupsi yang ditangani KPK, korupsi dan money politik," terangnya.

SBY pun mengaku bahwa diirnya masih menunggu proses hukum yang saat ini berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan sikap atas kader-kadernya yang sering disebut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet.

"Menyangkut diprosesnya sejumlah kader Partai Demokrat di KPK, saya percaya kepada KPK untuk melakukan proses hukum itu secara adil, obyektif dan tepat. Kenapa, karena saya percaya KPK, percaya kepada kebenaran," ujar pembinan partai yang citranya makin atas kedua kasus tersebut. .

Menurutnya, disebut-sebutnya nama Ketua Umum Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet diakui memiliki efek tersendiri bagi partai salah satunya menurunya popularitas partai di mata masyarakat. "Inilah yang hari ke hari diramaikan akhirnya menimbulkan efek samping dan dukungan publik," imbuhnya.

SBY juga mengatakan, pengambilan sikap kepada Anas ini akan dilakukan kalau KPK menentukan lain. "Dengan demikian, Ketua Umum tetap dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan melakukan komunikasi politik untuk membuat jernih suasana dan menjaga nama baik partai," kata dia.

Meski begitu, SBY mengaku tak akan mengambil sikap apapun terkait penyebutan nama Anas di pengadilan sampai KPK mengambil keputusan dalam proses hukum tersebut. "Saya kembali, proses hukum berjalan. Saya menunggu proses hukum itu, tidak boleh kita mengambil sikap apapun sebelum proes itu berjalan," ungkapnya.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2