Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
SBY Sampaikan 7 Aturan Pokok Konvensi Capres PD
Sunday 07 Jul 2013 22:55:33
 

ketua umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(Foto: detikcom)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrat (PD) sudah membuat aturan pokok tentang konvensi calon presiden. Sedikitnya ada tujuh hal yang harus diperhatikan oleh para calon. Apa saja?

Aturan ini disampaikan langsung oleh ketua umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Turut mendampingi dalam jumpa pers, Ketua Harian Syarief Hasan, Wakil Ketum Jhonny Allen Marbun, Max Socapua, Nurhayati Ali Assegaf, Soekarwo, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, Wasekjen Saan Mustofa dan Ramadhan Pohan.

"Yang saya sampaikan ini adalah aturan pokok, 7 aturan pokok aturan konvensi capres PD," kata SBY di Hotel Dharmawangsa, Jaksel, Minggu (7/7).

Berikut 7 aturan tersebut:

1. Sistem konvensi

Semi terbuka, dalam arti peserta konvensi bisa berasal dari non kader partai. Konvensi lengkapnya adalah seleksi dan konvensi dilaksanakan secara transparan. Konvensi ini melibatkan rakyat dalam pemilihan dan penetapan pemenang konvensi dan tidak ada penyisihan di tengah jalan kecuali kandidat yang bersangkutan mengundurkan diri.

2. Organisasi konvensi

Dibentuk komite konvensi yang bertugas menyelenggarakan semua kegiatan seleksi dan konvensi. Pimpinan dan keanggotaan komite konvensi merupakan paduan tokoh PD dan tokoh-tokokh independen. Komite konvensi bertanggung jawab kepada Majelis Tinggi PD.

3. Peserta konvensi

Peserta konvensi kader PD dan non kader PD. Memenuhi syarat yang dilakukan konvensi. Komite konvensi akan melakukan penjaringan kepada mereka yang cocok atau eligible sebagai kandidat. Jadi yang aktif adalah komite konvensi. Komite konvensi akan memebrikan sanksi kepada kandidat yang akan melakukan pelanggaran yang telah ditandatanganinya.

4. Kegiatan dan proses konvensi

Kegiatan konvensi atau seleksi berupa pengenalan kandidat kepada masyarakat oleh komite konvensi. Wawancara media yang diatur oleh komite konvensi, debat antar kandidat yang diselenggarakan oleh komite konvensi.

5. Waktu dan tahapan konvensi

Proses waktu tahapan konvensi berlangsung selama 8 bulan September sampai April 2014 dan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama September-Desember tahun 2013 ini. Semua kegiatan dilaksanakan kecuali debat antar kandidat, belum dilaksanakan tahun ini.

Tahap kedua, Januari sampai April 2014. Semua kegiatan dilaksanakan termasuk debat antar kandidat. Komite konvensi akan menentukan nama peserta konvensi pada akhir Agustus 2013. Akhir bulan mendatang, komite konvensi akan menetapkan siapa yang ditetapkan sebagai kandidat.

6. Biaya dan pendanaan konvensi

Peserta konvensi atau kandidat tidak dipungut biaya. Dalam semua kegiatan yang diselenggarakan konvensi biaya ditanggung oleh panita konvensi. Biaya konvensi bersaal dari sumber-sumber yang sah dan halal. Biaya-biaya di luar konvensi dilakukan kandidat itu sendiri dan harus dari sumber yang sah dan halal.

7. Penentuan pemenang konvensi

Pemenang konvensi akan ditentukan selambat-lambatnya Mei 2014 sebelum Pilpres. Pemenang konvensi berdasarkan hasil survei bukan ditentukan oleh kader PD semata, misalnya melalui voting DPP, DPD, DPC PD. Pada hakekatnya rakyat dilibatkan.

Survei dilakukan setidak-tidaknya dilakukan dua kali oleh tiga lembaga survei yang independen. Hasil survei akan diumumkan ke publik secara transparan oleh panita konvensi, sebagaimana yang dikutip pada laman situs detikcom.(mpr/mad/dtk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2