JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrat (PD) sudah membuat aturan pokok tentang konvensi calon presiden. Sedikitnya ada tujuh hal yang harus diperhatikan oleh para calon. Apa saja?
Aturan ini disampaikan langsung oleh ketua umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Turut mendampingi dalam jumpa pers, Ketua Harian Syarief Hasan, Wakil Ketum Jhonny Allen Marbun, Max Socapua, Nurhayati Ali Assegaf, Soekarwo, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, Wasekjen Saan Mustofa dan Ramadhan Pohan.
"Yang saya sampaikan ini adalah aturan pokok, 7 aturan pokok aturan konvensi capres PD," kata SBY di Hotel Dharmawangsa, Jaksel, Minggu (7/7).
Berikut 7 aturan tersebut:
1. Sistem konvensi
Semi terbuka, dalam arti peserta konvensi bisa berasal dari non kader partai. Konvensi lengkapnya adalah seleksi dan konvensi dilaksanakan secara transparan. Konvensi ini melibatkan rakyat dalam pemilihan dan penetapan pemenang konvensi dan tidak ada penyisihan di tengah jalan kecuali kandidat yang bersangkutan mengundurkan diri.
2. Organisasi konvensi
Dibentuk komite konvensi yang bertugas menyelenggarakan semua kegiatan seleksi dan konvensi. Pimpinan dan keanggotaan komite konvensi merupakan paduan tokoh PD dan tokoh-tokokh independen. Komite konvensi bertanggung jawab kepada Majelis Tinggi PD.
3. Peserta konvensi
Peserta konvensi kader PD dan non kader PD. Memenuhi syarat yang dilakukan konvensi. Komite konvensi akan melakukan penjaringan kepada mereka yang cocok atau eligible sebagai kandidat. Jadi yang aktif adalah komite konvensi. Komite konvensi akan memebrikan sanksi kepada kandidat yang akan melakukan pelanggaran yang telah ditandatanganinya.
4. Kegiatan dan proses konvensi
Kegiatan konvensi atau seleksi berupa pengenalan kandidat kepada masyarakat oleh komite konvensi. Wawancara media yang diatur oleh komite konvensi, debat antar kandidat yang diselenggarakan oleh komite konvensi.
5. Waktu dan tahapan konvensi
Proses waktu tahapan konvensi berlangsung selama 8 bulan September sampai April 2014 dan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama September-Desember tahun 2013 ini. Semua kegiatan dilaksanakan kecuali debat antar kandidat, belum dilaksanakan tahun ini.
Tahap kedua, Januari sampai April 2014. Semua kegiatan dilaksanakan termasuk debat antar kandidat. Komite konvensi akan menentukan nama peserta konvensi pada akhir Agustus 2013. Akhir bulan mendatang, komite konvensi akan menetapkan siapa yang ditetapkan sebagai kandidat.
6. Biaya dan pendanaan konvensi
Peserta konvensi atau kandidat tidak dipungut biaya. Dalam semua kegiatan yang diselenggarakan konvensi biaya ditanggung oleh panita konvensi. Biaya konvensi bersaal dari sumber-sumber yang sah dan halal. Biaya-biaya di luar konvensi dilakukan kandidat itu sendiri dan harus dari sumber yang sah dan halal.
7. Penentuan pemenang konvensi
Pemenang konvensi akan ditentukan selambat-lambatnya Mei 2014 sebelum Pilpres. Pemenang konvensi berdasarkan hasil survei bukan ditentukan oleh kader PD semata, misalnya melalui voting DPP, DPD, DPC PD. Pada hakekatnya rakyat dilibatkan.
Survei dilakukan setidak-tidaknya dilakukan dua kali oleh tiga lembaga survei yang independen. Hasil survei akan diumumkan ke publik secara transparan oleh panita konvensi, sebagaimana yang dikutip pada laman situs detikcom.(mpr/mad/dtk/bhc/sya) |