Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
SBY Tegaskan Kekuasaan Tidak untuk Menciduk dan Menindas
Monday 10 Aug 2015 12:41:42
 

Ilustrasi. Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menanggapi persoalan yang sedang diperdebatkan masyarakat terkait “penghinaan terhadap Presiden”. Tanggapan tersebut disampaikan SBY melalui akun pribadinya di media sosial, twitter, @SBYudhoyono, Minggu, (9/8).

Berikut tanggapan lengkap SBY menyikapi persoalan di atas:

Menanggapi apa yang sedang diperdebatkan masyarakat, penghinaan terhadap Presiden, izinkan saya menyampaikan pandangan saya.

Prinsipnya, janganlah kita suka berkata dan bertindak melampui batas. Hak serta kebebasan ada batasnya. Kekuasaan pun juga ada batasnya.

Di satu sisi, perkataan serta tindakan menghina, mencemarkan nama baik dan apalagi memfitnah orang lain, termasuk kepada Presiden, itu tidak baik.

Di sisi lain, penggunaan kekuasaan (apalagi berlebihan) untuk perkarakan orang yang dinilai menghina, termasuk oleh Presiden, itu juga tidak baik.

Penggunaan hak dan kebebasan, termasuk menghina orang lain, ada pembatasannya. Pahami Universal Declaration of Human Rights dan UUD 1945.

Dalam demokrasi memang kita bebas bicara serta melakukan kritik, termasuk kepada Presiden, tapi tak harus dengan menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Sebaliknya, siapa pun, termasuk Presiden, punya hak untuk menuntut seseorang yang menghina serta mencemarkan nama baiknya. Tapi, janganlah berlebihan.

Pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan tetap ada “karetnya”, artinya ada unsur subjektifitasnya.

Terus terang, selama 10 tahun jadi Presiden, ada ratusan perkataan serta tindakan yang menghina, tak menyenangkan dan mencemarkan nama baik saya.

Foto resmi Presiden dibakar dan diinjak-injak, mengarak kerbau yang pantatnya ditulisi “SBY” serta kata-kata kasar penuh hinaan di media dan ruang publik.

Kalau saya gunakan hak saya untuk adukan ke polisi (karena delik aduan), mungkin ratusan orang sudah diperiksa dan dijadikan tersangka.

Barangkali saya juga justru tidak bisa bekerja, karena sibuk mengadu ke polisi. Konsentrasi saya akan terpecah.

Andai itu terjadi mungkin rakyat tak berani kritik, bicara keras. Takut dipidanakan, dijadikan tersangka. Saya jadi tidak tahu apa pendapat rakyat.

Kalau pemimpin tak tahu perasaan & pendapat rakyat, apalagi media juga diam & tak bersuara, saya malah takut jadi “bom waktu”.

Sekarang saya amati hal seperti itu hampir tak ada. Baik itu unjuk rasa disertai penghinaan kepada Presiden, maupun berita kasar di media.

Ini pertanda baik. Perlakuan “negatif” berlebihan kepada saya dulu tak perlu dilakukan kepada Pak Jokowi. Biar beliau bisa bekerja dengan baik.

Kita semua harus belajar menggunakan kebebasan (freedom) secara tepat. Jangan lampaui batas. Ingat, kebebasan pun bisa disalahgunakan.

Ingat, liberty too can corrupt. Absolute liberty can corrupt absolutely. Saya pendukung demokrasi dan kebebasan. Tetapi bukan anarki.

Sebaliknya, pemegang kekuasaan jangan obral dan salahgunakan kekuasaan. Kita sepakat, negara serta penguasa tak represif dan main tangkap.

Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely. Kekuasaan tidak untuk “menciduki” dan menindas yang menentang penguasa.

Para pemegang kekuasaan (power holders) tak boleh salah gunakan kekuasaannya. Presiden, parlemen, penegak hukum, pers dan juga rakyat.

Kesimpulan: demokrasi dan kebebasan penting, namun jangan lampaui batas. Demokrasi juga perlu tertib, tapi negara tak perlu represif.(@SBYudhoyono/dik/demokrat/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2