Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Kasus Novel Baswedan
SKPP Terhadap Novel Baswedan Sah dan Berdasar Hukum
2016-02-23 14:46:12
 

Ilustrasi. Novel Baswedan saat Ditemui Wartawan.(Foto: BH/mkb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) baru saja mengumumkan terkait keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Keputusan untuk menghentikan penuntutan pada kasus Novel Baswedan didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya tidak cukup bukti dan daluwarsa pertanggal 18 Februari 2016.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi sebagai Penasehat Hukum Novel Baswedan menyampaikan sikap terhadap keputusan Jaksa Agung tersebut, berdasarkan keterangan pers singkat yang diperoleh redaksi di Jakarta pada, Senin (22/2), yakni sebagai berikut:

1. Memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentikan Penuntutan (SKPP).

2. Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Basweddan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. Kejaksaan/Jaksa Penuntut Umum sebagai 'Dominus Litis' dalam Perkara Pidana telah melaksanakan tugasnya yakni memeriksa dan mengkoreksi Penyidikan oleh Kepolisian.

3. Keluarnya SKPP juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran mal administrasi (penyalahgunaan kewenangan) dalam penanganan kasus NB, karenanya Kejaksaan perlu melakukan penelitian sejak awal.

4. Keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik penyelesaian kasus Novel Baswedan. Sejak awal Tim Advikasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa Penyidikan Kasus Novel penuh dengan Kejanggalan dan Rekayasa.

5. Keluarnya SKPP terhadap perkara NB merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan Pegiat Anti Korupsi lainnya.

Sementara, KPK mengapresiasi penghentian penyidikan kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

"Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesain kasus Novel Baswedan dan berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW (Bambang Widjojanto) dan AS (Abraham Samad)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di jakata, Senin.

Pada hari ini Jaksa Agung Muda Pidana umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rohmat menyampaikan bahwa Kejaksaan menghentikan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang diduga dilakukan Novel Baswedan karena tidak cukup bukti dan sudah kadaluarsa.

"Kedaluwarsa itu dihitung sejak satu hari setelah perbuatan dilakukan. Kalau kedaluwarsa karena perbuatan ini adalah ancamannya masa kedaluwarsanya 12 tahun. Dihitung satu hari sejak perkara dilakukan maka 19 Februari 2016 sudah kedaluwarsa," kata Noor Rohmat.

Surat Keterangan Penghentian Penuntutan ditandatangani Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016.

Mengenai kekurangan alat bukti, Noor menjelaskan perkara Novel ini terjadi malam hari dan tidak ada saksi yang melihat sebagaimana dirujuk dari berkas perkara.

"Jadi keraguannya, dari segi perbuatan ada fakta perbuatan tetapi bagaimana sisi pertanggungjawaban dalam perbuatan itu karena tidak ada saksi yang melihat. Semua memang berpulang pada petunjuk. Petunjuk ini yang akhirnya membuat ragu-ragu tim untuk membawa ke pengadilan," tambah Noor.

Salah satu yang meragukan adalah proyektil di kaki salah satu korban dan dalam senjata yang dipakai itu dalam registernya itu registernya senjata itu adalah nama Polres Bengkulu, padahal kejadiannya pada masa Polresta Bengkulu. Ditambah dari semua saksi korban tidak ada yang tahu siapa yang menembak.

Terhadap keluarnya SKPP tersebut, tim pengacara Novel juga mengapresiasi.

"Tim advokasi memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan SKPP. Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Basweddan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum," kata Muji Kartika, salah satu pengacara Novel.

Keluarnya SKPP menurut Muji juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran mal administrasi (penyalahgunaan kewenangan) dalam penanganan kasus Novel karenanya Kejaksaan perlu melakukan penelitian sejak awal.

"Keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik penyelesaian kasus Novel Baswedan. Sejak awal Tim Advikasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa Penyidikan Kasus Novel penuh dengan Kejanggalan dan Rekayasa," tambah Muji.

Tim advokasi mengharapkan keluarnya SKPP terhadap perkara Novel merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan Pegiat Anti Korupsi lainnya.

Dalam perkara ini, meski Novel sudah menjalani sidang etis pada tahun tersebut dan dinyatakan tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Kasus itu kembali muncul saat Novel menangani penyidikan korupsi simulator SIM yang dilakukan mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo dan juga saat KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Irjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjadi Wakapolri.(rls/Antara/bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kasus Novel Baswedan
 
  Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
  Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
  Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
  Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
  Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2