JAKARTA, Berita HUKUM - Komnas Perempuan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan berupaya menghentikan praktik kekerasan terhadap istri yang disertai eksploitasi seksual.
Menurut Sri Nurherwati, Komisioner, Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemuihan Komnas Perempuan, berdasarkan catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan di wilayah domestik selalu menjadi kasus yang mendominasi (rata-rata >95%), dan Kekerasan Terhadap Istri (KTI) adalah kasus yang paling banyak ditangani. Pada 2011 misalnya, angka KTI yang ditangani tercatat sebanyak 110.468 kasus, atau 97% dari seluruh jumlah kekerasan yang terjadi di ranah domestik (Catatan Tahunan 2011).
Lebih lanjut Sri Nurherwati juga mengatakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disertai eksploitasi seksual, apalagi dalam bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merupakan kejahatan dengan ancaman hukuman yang tinggi. Komnas Perempuan menegaskan pentingnya negara memastikan korban mendapatkan layanan yang terbaik dalam kerangka pemulihannya, selain penegakan hukum bagi pelaku KTI yang disertai eksploitasi seksual.
Komnas Perempuan berpendapat bahwa kasus ini dapat menjadi batu uji komitmen negara dalam implementasi pemenuhan hak dan layanan terpadu bagi korban, sebagaimana telah disepakati melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Keterlibatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga penting dalam memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan.(bhc/rat)
|