Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KDRT
SMS Pers Terkait Kasus Penjualan Istri Oleh Suami Untuk Tujuan Seksual
Sunday 11 Nov 2012 14:23:21
 

Kasus KDRT masih cukup tinggi di Indonesia.(Foto : Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komnas Perempuan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan berupaya menghentikan praktik kekerasan terhadap istri yang disertai eksploitasi seksual.

Menurut Sri Nurherwati, Komisioner, Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemuihan Komnas Perempuan, berdasarkan catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan di wilayah domestik selalu menjadi kasus yang mendominasi (rata-rata >95%), dan Kekerasan Terhadap Istri (KTI) adalah kasus yang paling banyak ditangani. Pada 2011 misalnya, angka KTI yang ditangani tercatat sebanyak 110.468 kasus, atau 97% dari seluruh jumlah kekerasan yang terjadi di ranah domestik (Catatan Tahunan 2011).

Lebih lanjut Sri Nurherwati juga mengatakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disertai eksploitasi seksual, apalagi dalam bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merupakan kejahatan dengan ancaman hukuman yang tinggi. Komnas Perempuan menegaskan pentingnya negara memastikan korban mendapatkan layanan yang terbaik dalam kerangka pemulihannya, selain penegakan hukum bagi pelaku KTI yang disertai eksploitasi seksual.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa kasus ini dapat menjadi batu uji komitmen negara dalam implementasi pemenuhan hak dan layanan terpadu bagi korban, sebagaimana telah disepakati melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Keterlibatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga penting dalam memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > KDRT
 
  Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
  Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
  Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
  Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
  Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2