JAKARTA, Berita HUKUM - Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) hadiri panggilan kedua (2) oelh Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI pada Kasus PT. Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) setelah pada hari Selasa (20/10) yang lalu sempat diskors, karena anggota masih butuh pendalaman materi.
Kemudian, dalam agenda lanjutan Pansus DPR RI yang membahas lanjutan persoalan perpanjangan konsesi JICT, serta data tambahan terkait indikasi salah kelola Pelindo II. Intinya, fokusnya pada pelanggaran Undang-undang dan perhitungan potensi kerugian negara.
Pekerja JICT pada Rabu (21/10) menyampaikan dua (2) boks kontainer plastik data dugaan salah kelola Pelindo II, data ini diberikan dari beberapa sumber dan sengaja dititipkan kepada Serikat Pekerja, untuk disampaikan langsung kepada Ketua dan Tim Pansus Pelindo II di DPR RI sebagai bahan penyelidikan kasus Pelindo II.
Turut hadir pula di acara ini beberapa pekerja Pelindo II yang dipecat oleh Dirut mereka R.J Lino pada tahun 2013 lalu. Menurut juru bicaranya Hendra Budi, pegawai Pelindo II yang dipecat rata-rata setingkat dibawah Direksi.
Jadi sangat mengetahui soal fungsi anggaran dan kesalahan mengelolanya. Sebagai contoh kebijakan pembelian 10 mobile crane. Para General Manager Pelindo II menolak penempatan mobile crane, karena tidak diperlukan dan tidak handal.
Kemudian, selanjutnya Hendra turut menyampaikan bahwa, dirinya bersama pegawai lain secara kritis pernah menghimbau beberapa kebijakan Pelindo II termasuk perihal pembelian crane, simulator alat bongkar muat dan pembangunan Kalibaru.
Sementara, Penggerebekan di Pelindo II pada Agustus lalu oleh Bareskrim Polri merupakan bukti yang merupakan bahwa, kritik yang disampaikan pekerja Pelindo II kepada RJ Lino adalah benar adanya, jelasnya.
"Pekerja JICT berharap pansus Pelindo II dapat bekerja efektif mengungkap semua kejanggalan kasus secara transparan," pungkas Hendra.(rls/bh/mnd) |