Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sabu 2,090 Kg Asal Mumbai India di Musnahkan Polres Samarinda
Saturday 16 Feb 2013 01:26:39
 

Sabu 2,090 Kg Asal Mumbai India di Musnahkan Polres Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat (15/2) melakukan pemusnahan 2,090 Kg Sabu asal India atau senilai Rp 4.000.000.000,- yang di amankan jajaran Kantor Pelayanan Bea Cukai Samarinda bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia Samarinda akhir Desember 2012 dan awal Januari 2013 yang lalu.

Pemusnahan 2,090 Gram Sabu asal Mumbai India yang di halaman parkir polres samarinda Jumat (15/2) dipimpin Wakapolres Samarinda AKP Indro P, dengan cara dilarutkan dalam ember bak yang berisi air, hadir Kepala Bea Cukai Samarinda Taryono Ekso W,Jaksa Agus, SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dan Manajer Operasional PT. Pos Indonesia Muhammad Ahmad Wahdini mewakili Kepala Kantor Pos serta Kasat Narkoba Kompol Made beserta beberapa perwira di jajaran Polres Samarinda.

Kapolres Samarinda AKP Idro P kepada wartawan usai pemusnahan, dari ketiga S paket sabu dari Mumbai India kepada alamat yang berbeda merupakan satu jaringan untuk mengelabui petugas, namun dengan kejelihan petugas sehingga dengan cara apapun dapat mendeteksi seperti alamat fuktif sehingga perlu di waspadai mereka jaringan dari luar negeri, ujar Indro.

"Paket ini sudah lama waktu yang cukup lama jadi kita undang instansi terkait untuk dilakukan pemusnahan," ujar Waka Polres.

Muhammad Anwar Wahdini, mewakili Kepala Kantor Pos mengatakan, awalnya menerima ketiga paket dari India dan sesuai SOP barang dari luar negeri di serahkan disampaikan kepada Bea Cukai sebai instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan. Kecurigaan kami juga dari alamat penerima yang di duga fiktif, dan setelah dilakukan pemeriksaan Bea Cukai ternyata benar berisi sabu, jelas Ahmad Wahdini.

"Paket dari luar negeri kami informasikan ke Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan, di samping itu kami juga curiga alamat tersebut fiktif, hasilnya 5ari 3 paket terdapat 2,090 kg sabu," teras Wahdini.

Kepala Bea Cukai Samarinda Taryono Ekso W, mengataka setelah menerima laporan dari pihak PT. Pos Indonesia adanya paket yang dari luar negeri, dari ketiga paket dari Mumbai India dengan alamat yang berbeda di Samarinda, setelah kami periksa dan membuka paket tersebut ternyata benar berisi 2,090 kg sabu, papar Taryono.

Dari ketiga paket yang di terima PT Pos awal Januari tersebut setelah kita buka pada paket pertama berisi 2 tas punggung di dalamnya berisi serbuk kristal sabu seberat 600 gram yang di simpan dalam 3 pasang pakian muslim, ujar Taryono.

Pada paket kedua berisi 850 gram sabu yang tersimpan dalam dua kotak kayu (art box) yang juga terdapat patung arca, sedangkan paket yang ketiga berisi 640 gram di dalam 4 sadel merk BIG BEN, sehingga total semuanya 2,090 kg, tegas Taryono.

"Setelah kami buka dan periksa tiga kotak ternyata benar terdapat sabu dengan total 2,090, dan langsung kami limpahkan ke Polres", pungkas Taryono.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2