Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sabu Asal India Digagalkan Bea Cukai Samarinda
Wednesday 19 Mar 2014 06:09:02
 

Kepala BNNP Kaltim Kombes Pol Agus Gatot Purwanto memperlihatkan Sabu dengan Tersangka Anis.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Pegawai PT. Pos Indonesia bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk Anis Yunita (30) seorang janda, dan menggagalkan upaya penyelundupan 155,36 gram sabu senilai sekitar Rp 300 juta dari India.

Penangkapan dari janda muda yang bernama Anis Yunita, warga Jl. Pangeran Suryanata Kompleks Batu Putih Samarinda itu berawal dari kecurigaan petugas kantor pos terhadap paket kiriman luar negeri asal India, dengan pengirim atas nama Ching Muan Kim yang beralamat House No S-43 Green Dark New Delhi pada tanggal 12 Maret 2014 lalu, karena alamat tujuan tidak sesuai dan dari kemasan yang mencurigakan, maka dilaporkan kepada Bea Cukai Samarinda, ujar Ahmad Wahdini, Manajer Operasional PT. Pos Indonesia Samarinda.

Kepala BNN Provinsi Kaltim, Kombes Pol Agus Gatot Purwanto, dalam keterangan pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Jl Niaga Timur, Selasa (18/3), mengatakan, seperti biasa, barang kiriman luar negeri yang dilaporkan Kantor Pos, kita periksa secara seksama dan dalam paket ditemukan 3 bungkus aluminium foil berisi serbuk kristal berwarna putih, yang diduga narkotika yang diselundupkan, ujar Agus.

"Seperti biasa barang kiriman luar negeri yang dilaporkan Kantor Pos, kita periksa secara seksama dan dalam paket ditemukan 3 bungkus aluminium foil berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika yang diselundupkan," ujar Agus.

Agus juga mengatakan, dua kali pengujian laboratorium Bea Cukai menunjukan bahwa serbuk putih itu merupakan methamphetamine atau sabu dengan berat total 155,36 gram bruto. Pada hari yang sama, temuan itu langsung dikoordinasikan ke BNN Provinsi Kaltim

"Setelah dinyatakan positif dan pada tanggal 13 Maret 2014, penerima barang atas nama Anis Yunita ditangkap saat mengambil paket itu di kantor pos Samarinda," ujar Agus.

Pengakuan Anis Yunita saat dilakukan penidikan, mengaku bahwa berkenalan dengan pengirim paket Ching Muan Kim yang diketahui sebenarnya bernama Chizon warga negara India, yang tinggal di Yogyakarta pada 22 Oktober 2013 lalu.

Perkenalan keduanya berlangsung akrab dan pertama kali Chizon mengirimkan paket kiriman pada 24 Januari 2014 dan diterima Anis pada 27 Januari 2014 berupa paket souvenir melalui jasa pengiriman swasta, dan tangkapan ini merupakan kiriman kedua yang menggunakan jasa pengiriman kantor pos, jelas Agus.

"Diduga Anis terlibat dalam jaringan peredaran sabu internasional dari India dan Malaysia, sehingga tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat bersama Anis," terang Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anis dijerat penyidik dengan pasal 114 (2), pasal 112 (2) dan pasal 132 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjaranya seumur hidup, pungkas Agus.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2