SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Pegawai PT. Pos Indonesia bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk Anis Yunita (30) seorang janda, dan menggagalkan upaya penyelundupan 155,36 gram sabu senilai sekitar Rp 300 juta dari India.
Penangkapan dari janda muda yang bernama Anis Yunita, warga Jl. Pangeran Suryanata Kompleks Batu Putih Samarinda itu berawal dari kecurigaan petugas kantor pos terhadap paket kiriman luar negeri asal India, dengan pengirim atas nama Ching Muan Kim yang beralamat House No S-43 Green Dark New Delhi pada tanggal 12 Maret 2014 lalu, karena alamat tujuan tidak sesuai dan dari kemasan yang mencurigakan, maka dilaporkan kepada Bea Cukai Samarinda, ujar Ahmad Wahdini, Manajer Operasional PT. Pos Indonesia Samarinda.
Kepala BNN Provinsi Kaltim, Kombes Pol Agus Gatot Purwanto, dalam keterangan pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Jl Niaga Timur, Selasa (18/3), mengatakan, seperti biasa, barang kiriman luar negeri yang dilaporkan Kantor Pos, kita periksa secara seksama dan dalam paket ditemukan 3 bungkus aluminium foil berisi serbuk kristal berwarna putih, yang diduga narkotika yang diselundupkan, ujar Agus.
"Seperti biasa barang kiriman luar negeri yang dilaporkan Kantor Pos, kita periksa secara seksama dan dalam paket ditemukan 3 bungkus aluminium foil berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika yang diselundupkan," ujar Agus.
Agus juga mengatakan, dua kali pengujian laboratorium Bea Cukai menunjukan bahwa serbuk putih itu merupakan methamphetamine atau sabu dengan berat total 155,36 gram bruto. Pada hari yang sama, temuan itu langsung dikoordinasikan ke BNN Provinsi Kaltim
"Setelah dinyatakan positif dan pada tanggal 13 Maret 2014, penerima barang atas nama Anis Yunita ditangkap saat mengambil paket itu di kantor pos Samarinda," ujar Agus.
Pengakuan Anis Yunita saat dilakukan penidikan, mengaku bahwa berkenalan dengan pengirim paket Ching Muan Kim yang diketahui sebenarnya bernama Chizon warga negara India, yang tinggal di Yogyakarta pada 22 Oktober 2013 lalu.
Perkenalan keduanya berlangsung akrab dan pertama kali Chizon mengirimkan paket kiriman pada 24 Januari 2014 dan diterima Anis pada 27 Januari 2014 berupa paket souvenir melalui jasa pengiriman swasta, dan tangkapan ini merupakan kiriman kedua yang menggunakan jasa pengiriman kantor pos, jelas Agus.
"Diduga Anis terlibat dalam jaringan peredaran sabu internasional dari India dan Malaysia, sehingga tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat bersama Anis," terang Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anis dijerat penyidik dengan pasal 114 (2), pasal 112 (2) dan pasal 132 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjaranya seumur hidup, pungkas Agus.(bhc/gaj) |