Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sabu Senilai Rp 2 Miliar Asal India Diamankan Bea Cukai Balikpapan
Friday 04 Jan 2013 15:48:31
 

Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Di awal tahun 2013, sukses yang diraih jajaran Kantor Pos Lalu Bea Cukai Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Narkotika (Ditreskoba) Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan obat haram jenis sabu seberat 1 kg atau senilai Rp 2 Miliar yang diselundupkan dari India dan berhasil mengamankan tersangka HP (30) warga kebangsaan India pada Rabu (02/1) sekitar pukul 09:00 WITA pagi.

Penangkapan terhadap tersangka HP warga negara India atas laporan masyarakat kepada petugas Kantor Bea Lalu Balikpapan sehingga petugas lebih teliti dalam memeriksa barang atau paket barang kiriman luar negeri, dalam pemeriksaan paket pos luar negeri dengan no Resi CP014127633IN, diketahui paket dengan pengirim atas nama Colman Armbrus, 55 Chapel Road Lucky Villa, RM Bandra Mumbai-Go India dengan alamat penerima Lisda Safitri alamat Jl. Soekarno Hatta KM 7 RT. 37 No. 87 Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Kaltim 76131 Indonesia. Dalam alamat pengiriman juga tertera nomor HP 081812078327 dan 08882666868.

"Pada pemeriksaan fisik barang, pada awalnya petugas menemukan pita rambut dan 10 gulung tali rendah yang mana di dalamnya terdapat satu buah karton berisi serbuk kristal putih atau sabu seberat 1 kg," ujar Djanurindo Wibiwo Kepala Kantor Pos Lalu Bea Balikpapan ketika memberikan konferensi Pers kepada wartawan Kamis (3/1).

Djanuarindo Wibowo juga mengatakan bahwa, modus operasi sabu tersebut dengan memasukkan pada kertas karton penggulung dan diluarnya disimpan gulungan tali, sebut Dia.

Berkaitan dengan hal penangkapan tersebut, sebut Djanuarindo, tersaka HP beserta barang bukti berupa sabu seberat 1 kg diserahkan kepada Ditsernarkoba Polda Kaltim dan diterima oleh Kanit I Subdit I Ditsernarkoba Polda kaltim Kompol Imam S.

"Tersangka HP berkat barang bukti 1 kg sabu telah diserahkan kepada Disernarkoba Polda kaltim untuk dilakukan penyelidikan," Pungkasn Djanuarindo.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2