BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Di awal tahun 2013, sukses yang diraih jajaran Kantor Pos Lalu Bea Cukai Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Narkotika (Ditreskoba) Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan obat haram jenis sabu seberat 1 kg atau senilai Rp 2 Miliar yang diselundupkan dari India dan berhasil mengamankan tersangka HP (30) warga kebangsaan India pada Rabu (02/1) sekitar pukul 09:00 WITA pagi.
Penangkapan terhadap tersangka HP warga negara India atas laporan masyarakat kepada petugas Kantor Bea Lalu Balikpapan sehingga petugas lebih teliti dalam memeriksa barang atau paket barang kiriman luar negeri, dalam pemeriksaan paket pos luar negeri dengan no Resi CP014127633IN, diketahui paket dengan pengirim atas nama Colman Armbrus, 55 Chapel Road Lucky Villa, RM Bandra Mumbai-Go India dengan alamat penerima Lisda Safitri alamat Jl. Soekarno Hatta KM 7 RT. 37 No. 87 Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Kaltim 76131 Indonesia. Dalam alamat pengiriman juga tertera nomor HP 081812078327 dan 08882666868.
"Pada pemeriksaan fisik barang, pada awalnya petugas menemukan pita rambut dan 10 gulung tali rendah yang mana di dalamnya terdapat satu buah karton berisi serbuk kristal putih atau sabu seberat 1 kg," ujar Djanurindo Wibiwo Kepala Kantor Pos Lalu Bea Balikpapan ketika memberikan konferensi Pers kepada wartawan Kamis (3/1).
Djanuarindo Wibowo juga mengatakan bahwa, modus operasi sabu tersebut dengan memasukkan pada kertas karton penggulung dan diluarnya disimpan gulungan tali, sebut Dia.
Berkaitan dengan hal penangkapan tersebut, sebut Djanuarindo, tersaka HP beserta barang bukti berupa sabu seberat 1 kg diserahkan kepada Ditsernarkoba Polda Kaltim dan diterima oleh Kanit I Subdit I Ditsernarkoba Polda kaltim Kompol Imam S.
"Tersangka HP berkat barang bukti 1 kg sabu telah diserahkan kepada Disernarkoba Polda kaltim untuk dilakukan penyelidikan," Pungkasn Djanuarindo.(bhc/gaj) |