Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sabu Senilai Rp 2 Miliar Asal India Diamankan Bea Cukai Balikpapan
Friday 04 Jan 2013 15:48:31
 

Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Di awal tahun 2013, sukses yang diraih jajaran Kantor Pos Lalu Bea Cukai Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Narkotika (Ditreskoba) Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan obat haram jenis sabu seberat 1 kg atau senilai Rp 2 Miliar yang diselundupkan dari India dan berhasil mengamankan tersangka HP (30) warga kebangsaan India pada Rabu (02/1) sekitar pukul 09:00 WITA pagi.

Penangkapan terhadap tersangka HP warga negara India atas laporan masyarakat kepada petugas Kantor Bea Lalu Balikpapan sehingga petugas lebih teliti dalam memeriksa barang atau paket barang kiriman luar negeri, dalam pemeriksaan paket pos luar negeri dengan no Resi CP014127633IN, diketahui paket dengan pengirim atas nama Colman Armbrus, 55 Chapel Road Lucky Villa, RM Bandra Mumbai-Go India dengan alamat penerima Lisda Safitri alamat Jl. Soekarno Hatta KM 7 RT. 37 No. 87 Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Kaltim 76131 Indonesia. Dalam alamat pengiriman juga tertera nomor HP 081812078327 dan 08882666868.

"Pada pemeriksaan fisik barang, pada awalnya petugas menemukan pita rambut dan 10 gulung tali rendah yang mana di dalamnya terdapat satu buah karton berisi serbuk kristal putih atau sabu seberat 1 kg," ujar Djanurindo Wibiwo Kepala Kantor Pos Lalu Bea Balikpapan ketika memberikan konferensi Pers kepada wartawan Kamis (3/1).

Djanuarindo Wibowo juga mengatakan bahwa, modus operasi sabu tersebut dengan memasukkan pada kertas karton penggulung dan diluarnya disimpan gulungan tali, sebut Dia.

Berkaitan dengan hal penangkapan tersebut, sebut Djanuarindo, tersaka HP beserta barang bukti berupa sabu seberat 1 kg diserahkan kepada Ditsernarkoba Polda Kaltim dan diterima oleh Kanit I Subdit I Ditsernarkoba Polda kaltim Kompol Imam S.

"Tersangka HP berkat barang bukti 1 kg sabu telah diserahkan kepada Disernarkoba Polda kaltim untuk dilakukan penyelidikan," Pungkasn Djanuarindo.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2