SAMARINDA, Berita HUKUM - Perang terhadap barang haram narkoba benar-benar ditunjukkan jajaran Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (12/2). Satuan Reserse Narkoba Polres (Reskoba) Samarinda beserta Reserse Brimob (Resmob) Polda Kaltim kembali mengamankan 5 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 143 gram beserta uang tunai hasil transaksi barang haram tersebut senilai Rp. 75 juta.
Dari ke 5 pelaku, pihak kepolisian mengamankan pada tiga tempat berbeda, TKP Jl. Sultan Sulaiman Polisi mengamankan 2 orang pelaku masing-masing Rusmin (28), Rustam (25), demikian juga TKP Jl. Cut Meutia Polisi juga mengamankan 2 orang pelaku, Sasmito (30) dan Obet (31), sedangkan TKP Jl. Suryanata 1 orang pelaku Isnain (43), ujar Kasat Narkoba Kompol Made.
Kasat Narkoba, Kompol Made juga menyebutkan dari ketiga TKP selain mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti total 143 gram sabu beserta Rp 75 juta uang tunai yang merupakan hasil transaksi barang haram tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan, pipet isap, serta handpohne, jelas Made.
"Dari kelima pelaku pada 3 tempat, Polisi mengamankan 143 gram sabu serta uang tunai Rp. 75 juta," ujar Made.
Kompol Made juga mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan para pelaku, mengakui barang sabu-sabu tersebut ada yang didatangkan dari Medan, juga ada yang didatangkan dari Tarakan. Mereka ada yang menerima dengan jasa pengiriman Tiki, ada juga yang datang langsung dan merupakan jaringan, papar Made.
"Sabu yang mereka dapat ada yang dari Medan, ada juga dari Tarakan, baik dengan jasa pengiriman Tiki atau mereka datang sendiri, dan merupakan satu jaringan," jelas Made.
Kasat Narkoba Kompol Made juga mengatakan, Polisi masih menyelidiki apakah ada jaringan lain dibalik penangkapan ini.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimum seumur hidup dengan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp. 8 Miliar," pungkas Made.(bhc/gaj) |