Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sabu-Sabu 143 Gram dan Rp 75 Juta Uang Tunai Diamankan Reskoba Polres Samarinda
Wednesday 13 Feb 2013 21:47:54
 

Para pelaku dan barang bukti saat diamankan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perang terhadap barang haram narkoba benar-benar ditunjukkan jajaran Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (12/2). Satuan Reserse Narkoba Polres (Reskoba) Samarinda beserta Reserse Brimob (Resmob) Polda Kaltim kembali mengamankan 5 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 143 gram beserta uang tunai hasil transaksi barang haram tersebut senilai Rp. 75 juta.

Dari ke 5 pelaku, pihak kepolisian mengamankan pada tiga tempat berbeda, TKP Jl. Sultan Sulaiman Polisi mengamankan 2 orang pelaku masing-masing Rusmin (28), Rustam (25), demikian juga TKP Jl. Cut Meutia Polisi juga mengamankan 2 orang pelaku, Sasmito (30) dan Obet (31), sedangkan TKP Jl. Suryanata 1 orang pelaku Isnain (43), ujar Kasat Narkoba Kompol Made.

Kasat Narkoba, Kompol Made juga menyebutkan dari ketiga TKP selain mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti total 143 gram sabu beserta Rp 75 juta uang tunai yang merupakan hasil transaksi barang haram tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan, pipet isap, serta handpohne, jelas Made.

"Dari kelima pelaku pada 3 tempat, Polisi mengamankan 143 gram sabu serta uang tunai Rp. 75 juta," ujar Made.

Kompol Made juga mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan para pelaku, mengakui barang sabu-sabu tersebut ada yang didatangkan dari Medan, juga ada yang didatangkan dari Tarakan. Mereka ada yang menerima dengan jasa pengiriman Tiki, ada juga yang datang langsung dan merupakan jaringan, papar Made.

"Sabu yang mereka dapat ada yang dari Medan, ada juga dari Tarakan, baik dengan jasa pengiriman Tiki atau mereka datang sendiri, dan merupakan satu jaringan," jelas Made.

Kasat Narkoba Kompol Made juga mengatakan, Polisi masih menyelidiki apakah ada jaringan lain dibalik penangkapan ini.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimum seumur hidup dengan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp. 8 Miliar," pungkas Made.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2