Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Said Aqil Siroj
Said Aqil Siroj: Tidak Wajib Bayar Pajak, Selama Pajak Disalahgunakan
Saturday 15 Sep 2012 00:05:48
 

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Said Aqil Siroj (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Membayar pajak kepada negara itu tidak wajib, selama pajak yang terkumpul disalahgunakan (dikorupsi) oknum - oknum perpajakan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk kepentingan pembangunan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj, Kamis (13/9).

“Menurut saya pribadi, sebaiknya memang kewajiban rakyat membayar pajak dihentikan dulu sampai bisa dibuktikan pajak dikelola dengan baik, amanah, dan digunakan untuk kemaslahatan rakyat”, kata Said Aqil Siroj.

Selain itu, lanjut Kiyai Said, secara hukum kewajiban membayar pajak berbeda dengan zakat. Pajak bagi rakyat lebih terkait pada keharusan mematuhi seluruh aturan pemerintah.

Lanjut Kiyai asal Cirebon tersebut, dimungkinkan terjadinya pembangkangan sosial sebagai protes rakyat atas dikorupsinya uang pajak, sampai bisa dipastikan uang tersebut benar - benar digunakan untuk kepentingan rakyat banyak.

Persoalan tersebut juga dibahas dalam forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas dan Konbes) 15 - 17 September di Pesantren Kempek, Cirebon.(bhc/hn/rt)



 
   Berita Terkait > Said Aqil Siroj
 
  Said Aqil Siroj: Tidak Wajib Bayar Pajak, Selama Pajak Disalahgunakan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2