JAKARTA, Berita HUKUM - Membayar pajak kepada negara itu tidak wajib, selama pajak yang terkumpul disalahgunakan (dikorupsi) oknum - oknum perpajakan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk kepentingan pembangunan.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj, Kamis (13/9).
“Menurut saya pribadi, sebaiknya memang kewajiban rakyat membayar pajak dihentikan dulu sampai bisa dibuktikan pajak dikelola dengan baik, amanah, dan digunakan untuk kemaslahatan rakyat”, kata Said Aqil Siroj.
Selain itu, lanjut Kiyai Said, secara hukum kewajiban membayar pajak berbeda dengan zakat. Pajak bagi rakyat lebih terkait pada keharusan mematuhi seluruh aturan pemerintah.
Lanjut Kiyai asal Cirebon tersebut, dimungkinkan terjadinya pembangkangan sosial sebagai protes rakyat atas dikorupsinya uang pajak, sampai bisa dipastikan uang tersebut benar - benar digunakan untuk kepentingan rakyat banyak.
Persoalan tersebut juga dibahas dalam forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas dan Konbes) 15 - 17 September di Pesantren Kempek, Cirebon.(bhc/hn/rt)
|