Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Omnibus Law
Said Iqbal Ancam Mogok Nasional dan Turunkan Jutaan Buruh Demo Gedung DPR Setiap Hari
2020-09-28 11:01:30
 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan ribu buruh akan menggelar demo dan mogok nasional jika DPR RI tidak segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal usai mencermati pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang dibahas pada 25-26 September kemarin.

Iqbal bersama KSPSI AGN dan 32 federasi lain meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Selain itu, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.


"Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU 13/2003, mari kita dialog untuk dimasukkan dalam omnibus law, tapi tidak boleh sedikitpun mengubah apalagi mengurangi isi UU 13/2003," ujar Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (27/9).

Pada dasarnya, kata Iqbal, para buruh mendesak panitia kerja Baleg DPR RI menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja lantaran ada kemungkinan pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam UU 13/2003.

“KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR RI, di mana omnibus law akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020,” tegas Iqbal.

Bila dalam beberapa hari ke depan masih dilakukan pembahasan pasal demi pasal yang tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh, KSPI, KSPSI, AGN dan 32 federasi lainnya akan menggelar aksi besar-besaran.

"Ratusan ribu bahkan tidak menutup kemungkinan jutaan buru (akan demo) sesuai dengan mekanisme konstitusi. Aksi ini akan dilakukan secara begelombang setiap hari di DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia. Kami juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi,” jelas Iqbal.

Dalam aksinya, berbagai elemen masyarakat juga akan bergabung dengan para buruh, mulai dari mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, pegiat lingkungan hidup, penggiat HAM dan lain-lain.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi sejumlah fraksi di DPR RI yang meminta agar draft RUU Cipta Kerja dikembalikan ke UU 13/2003.

“Namun demikian, bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR RI dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin masif,” tegasnya.

Sementara, pantauan dari situs resmi KSPI pada berita utamannya menulis; 'Jegal Omnibus Law, Buruh Serukan Pemogokan Umum'

Langkah pemerintah dan DPR yang ngotot memaksakan untuk melakukan pembahasan dan pengesahan Omnibus Law ditengah pandemi Corona memantik amarah kaum buruh. Seperti diinformasikan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah membahas klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020) malam.

Beberapa Konfederasi , Federasi dan aliansi Serikat Pekerja langsung mengadakan pertemuan untuk menyikapi hal tersebut (27/09/2020). Hasilnya dicapai kesepakatan, persiapan Pemogokan Umum dipersiapkan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Department Media KSPI Kahar S Cahyono. Dalam status media sosialnya Kahar menyerukan kaum buruh untuk bersiap melakukan Pemogokan. Berikut status lengkapnya.

MOGOK NASIONAL

Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja, di hari minggu kemarin mengadakan rapat gabungan. Sebut saja pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Termasuk di dalamnya beberapa federasi yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Beberapa aliansi juga terlihat hadir. Salah satunya GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional), yang beranggotakan 17 federasi serikat pekerja.

Masih-masing organ menyampaikan pandangannya terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang sedang berlangsung. Tak satu pun yang setuju dengan keberadaan omnibus law itu. Paparan disampaikan dengan emosional. Penuh kemarahan.

Hingga kemudian tercapai satu kesimpulan, bahwa pemogokan umum harus dilakukan.

Mogok nasional sebagai bentuk perlawanan total. Bukti bahwa penolakan yang selama ini disampaikan kaum buruh bukan hanya bualan.

Tetapi kita tahu, satu kunci pemogokan umum adalah buruh-buruh yang berada di pabrik-pabrik. Sebab ketika hari H itu terjadi, mereka lah yang akan mematikan mesin-mesin produksi, meninggalkan kantor-kantor, memarkir kendaraan (bagi pekerja transpotasi), hingga menghentikan distribusi (bagi pekerja di sektor logistik).

Ketika seruan pemogokan umum dilakukan, tetapi di pabrik-pabrik buruh tidak bergeming; hanya akan menjadi omong kosong.

Tetapi satu catatan penting yang perlu saya sampaikan. Dalam pandangan umumnya, masing-masing organ menegaskan bahwa pilihan untuk melakukan pemogokan umum adalah atas dasar desakan dari daerah-daerah. Dengan kata lain, keputusan ini tidak diambil dengan gegabah. Tetapi berdasarkan dari masukan di tingkat basis.

Itulah sebabnya, penting bagi seluruh elemen buruh, baik di tingkat pabrik, kawasan, daerah, bahkan aliansi-aliansi lintas sektoral untuk mendeklarasikan kesiapannya melakukan pemogokan secara terbuka.

Dalam pemogokan, tidak ada lagi perwakilkan. Masing-masing buruh memikul tanggungjawabnya sendiri untuk berjuang.

Berdasarkan sebaran anggota serikat pekerja yang hadir dalam rapat kemarin, pemogokan akan melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, dan perbankan.

Sebagai pra mogok nasional, juga akan dilakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai tanggal 29 September hingga 8 Oktober 2020. Buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober.

Di Ibukota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.

Ketika aksi-aksi pra pemogokan itu tidak ditanggapi, puncaknya adalah mogok nasional. Seperti yang disampaikan di atas.

Secara bersamaan, saat sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020, selain mogok nasional menghentikan proses produksi di tingkat pabrik, puluhan ribu buruh se-Jawa juga akan melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI selama berlangsungnya sidang paripurna.
Saya kira, itulah ringkasan dari hasil rapat gabungan puluhan konfederasi dan federasi serikat pekerja kemarin.

Jakarta, 28 September 2020
Sebuah catatan: Kahar S. Cahyono.

(kspi/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2