Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
Thursday 14 Mar 2013 16:05:52
 

Suasana sidang vonis Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Vonis Neneng Sri Wahyuni, Kamis (14/3) tetap dilangsungkan meski terdakwa tidak mengikuti persidangan. Neneng mengaku sedang sakit, meski begitu ia menyempatkan hadir. Sebelum dimulai, persidangan sempat terjadi perdebatan.

Ketua Mejelis Hakim, Tati Hardiayanti sebelum sidang dimulai menanyakan pada Neneng. "Apakah Anda dalam keadaan sakit?" Tanya Tati pada Neneng. Neneng pun langsung menjawab, "Saya sakit yang mulia. Diare saya dan magh saya," jawab Neneng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyanggah, "Berdasarkan keterangan surat dokter, pasien dapat mengikuti persidangan," kata JPU.

Seakan tak terima pernyataan JPU, pengacara Neneng, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk menyampaikan pada Ketua Hakim, "Ini pengadilan tidak fair (jika dilangsungkan). Harusnya ditunda, itu wajib. Beliau (Neneng) mengatakan dari pagi dia diare, magh akut, terus pendengarannya pun terganggu," katanya.

Ia melanjutkan, "Beliau (Neneng) sekarang dalam kondisi lemah. Tadi pagi saya tidak tahu apakah pemeriksaan tadi dilakukan, saya tidak tahu. Jadi kondisi yang saya lihat pada hari ini, ibu Neneng ini tidak mungkin bisa mengikuti persidangan yang panjang ini. Jadi mohon maaf majelis yang mulia, mengingat keadaan kesehatan daripada ibu Neneng sebagai terdakwa, kami mohon agar sidang ini diundur pada waktu yang akan lebih baik. Menunggu kesehatan yang bersangkutan akan pulih kembali," terang sang pengacara.

Ketua Mejelis Hakim pun 'melerai' perdebatan. Tati menjelaskan, "karena pengalaman yang sudah-sudah, seperti itu (sakit), setiap saat mau persidangan dimulai kamu (Neneng) sakit. Kami Majelis Hakim juga terima itu jika memang kondisi sakit. Maka karena terdakwa pada hari ini kondisi menyatakan sakit dan perlu berobat, hari ini majelis memerintahkan supaya terdakwa dirawat di rumah sakit untuk kesehatannya," katanya.

"Namun demikian, karena terbatasnya penahanan, waktu persidangan juga selalu berlarut-larut, setiap akan sidang, sakit, sakit, itu terserah, kami juga majelis hakim menerima kesakitan itu, ya alasan sakit itu. Namun untuk memperlancar jalannya persidangan dan mengingat supaya tahanan ini tidak habis sebelum perkara diputus, maka pada hari ini majelis memerintahkan terdakwa untuk dirawat di rumah sakit," terangnya.

"Namun persidangan pada hari ini majelis mengambil sikap yang lain sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 2 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan dalam hal terdakwa tidak hadir. Sedangkan putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa. Jadi majelis mengacu pada pasal tersebut," ungkapnya.

Mendengar penjelasan itu, Neneng dan pengacaranya langsung meninggalkan ruang sidang. Sementara persidangan tetap berlangsung. Hingga akhirnya Ketua Mejelis hakim memvonis istri M Nazaruddin itu 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. "Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan bayar uang pengganti Rp 800 juta selambat-selambatnya 1 bulan setelah putusan ini miliki kekuatan hukum tetap," kata Tati, Ketua Mejelis Hakim.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2