Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Saksi: Terdakwa Tak Pernah Bahas Bioremediasi Chevron
Sunday 07 Apr 2013 10:48:31
 

Ilustrasi, Kantor PT CPI Rumbai Camp.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) mengungkapkan, terdakwa Kukuh Kertasafari dalam rapat-rapat Tim Penyelesaian Isu Sosial Chevron tak pernah membahas soal tanah tercemar minyak mentah. Menurut saksi, terdakwa juga tak pernah meminta laboratorium Chevron untuk menguji sampel tanah tercemar yang didakwakan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sabtu (6/4), menghadirkan terdakwa Kukuh Kertasafari, Koordinator Tim Environmental Issue Settlement (EIS) atau Tim Penyelesaian Isu Sosial Sumatera Light South (SLS) Minas, Riau, PT Chevron. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung adalah Adi Widiyanto, team leader laboratorium Chevron di SLS Minas.

Tugas Adi di laboratorium Chevron adalah mensupervisi operasional laboratorium di SLS Minas. Di laboratorium tersebut ia menerima berbagai sampel untuk diuji. Semua pelanggannya adalah divisi-divisi yang ada di Chevron.

Adi menyebutkan, sekitar lima kali diundang dalam rapat EIS atau Tim Penyelesaian Isu Sosial yang dipimpin oleh Kukuh. "Tim EIS kalau ada rapat dipimpin terdakwa Kukuh," kata Adi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Surya, menanyakan apakah tim saksi pernah menerima sampel tanah terkontaminasi dari PT Sumigita Jaya, yang kemudian dijawab tidak pernah oleh saksi Adi. Sumigita Jaya adalah salah satu kontraktor yang menangani proses bioremediasi Chevron.

"Pernahkan terdakwa Kukuh meminta uji sampel?" tanya jaksa Surya. Adi menjelaskan, Kukuh pernah meminta uji sampel namun terkait sampel produksi minyak mentah dari sumur minyak, bukan sample tanah tercemar minyak tanah.

Penasehat hukum terdakwa Kukuh, yang diketuai Tarwo Hadi, langsung menanyakan kepada saksi terkait dakwaan jaksa yang menyatakan Kukuh pernah menetapkan tanah yang tak tercemar menjadi tanah tercemar yang harus dilakukan proses bioremediasi. "Apakah pernah diminta Kukuh menetapkan tanah yang tak tercemar menjadi tanah tercemar minyak mentah?" tanya Tarwo, yang dijawab saksi Adi tidak pernah.

Penasehat hukum kemudian membacakan berita acara pemeriksaan saksi Adi, yang menyatakan saksi tak tahu langkah-langkah penetapatan tanah tercemar. Saksi hanya menguji sampel dan memberikan sampel tanpa memberikan analisa dan opini.

"Apakah pernah mendengar Kukuh dalam rapat EIS menetapkan 28 lahan terkontaminasi?" tanya Hasan Madani, penasehat hukum Kukuh lainnya. "Tidak pernah," jawab Adi.

Adi mengatakan, peran Kukuh dalam bioremediasi adalah sebagai koordinator EIS. Namun, selama rapat-rapat EIS, kata Adi, Kukuh tak pernah membahas soal proses bioremediasi. Pertemuan itu hanya membahas soal keluhan kerugian lahan warga akibat tercemar minyak mentah.

Kukuh adalah satu dari lima terdakwa yang bersikukuh menyatakan tak tahu-menahu soal proses bioremediasi. Di berbagai sosial media, Kukuh menggalang protes bahwa peran dirinya tak terkait dengan bioremediasi. Ia bertanggung jawab mengurus minyak di lapangan Minas, namun tak mengurusi proyek bioremediasi, baik mulai pelelangan hingga pelaksanaan di lapangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan laporan pihak Kejaksaan Agung ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan Hakim Suko Harsono mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah saat ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa atas kasus dugaan korupsi di PT Chevron Pasific Indonesia.

"Motivasi kejaksaan apa sehingga melaporkan ke KY. Meski laporan suatu hal yang biasa, masyarakatpun juga bisa melaporkan. Tapi laporannya harus proporsional," kata Juru bicara PN Jaksel, Mathius Samiaji terkait laporan pihak Kejaksaan Agung ke KY di PN Jaksel, Rabu (13/2).

Dijelaskan Mathius jika laporan Kejaksaan itu menyangkut teknis yuridis pokok perkara, seharusnya laporannya ditujukan ke Mahkamah Agung (MA), bukan ke KY.

"Karena MA yang punya kewenangan memeriksa putusan hakim," ujar Samiadji.

Ia menambahkan, selama ini toleransi hakim menyangkut masalah teknis persidangan kepara jaksa juga cukup tinggi.

Sementara itu Hakim Suko Harsono sendiri mengaku siap menghadapi laporan pihak Kejagung ke KY.

"Saya harus siap menghadapi laporan tersebut," kata Hakim Suko.

Sebagaimana diketahui laporan hakim ke KY oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman lantaran hakim Suko membebaskan pegawai PT Chevron Pasific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah telah melampaui kewenangan aturan.

Alasannya, putusan tersebut di luar ranah praperadilan yakni penyidikannya dinyatakan tidak sah.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2