JAKARTA-Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Arbijoto menyesalkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan anggota Polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai saksi. Padahal, seharusnya tidak boleh menjadi saksi yang keterangannya dipakai dalam berita acara penyidikan. Bila itu dilakukan telah terjadi abuse of power.
Demikian kesaksian Arbijoto dalam keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan lanjutan perkara penjualan Ipad dengan terdakwa Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/7). Menurut dia, kalau penyelidik atau penyidik dalam kasus ipad dijadikan saksi mahkota oleh pihak kepolisian, jenis saksi ini tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana secara umum di Indonesia. KUHAP pun dengan tegas membedakan antara penyidik dan saksi.
"Apabila yang mengambil inisiatif (menjadikan polisi sebagai saksi) adalah jaksa, maka jaksa telah melakukan abuse of power. Penyidik mengubah dirinya menjadi saksi. Dia juga melakukan abuse of power. Ini jelas tidak boleh. Itu yang namanya crown witnesess. Itulah makanya tugas hakim untuk menilainya," kata dia.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Didit Wijayanto Wijaya, juga menanyakan akibatnya laporan polisi berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Arbijoto langsung menjawab, ada indikasi pemalsuan. Perkara bisa dihentikan untuk membuktikan adanya pemalsuan itu. Pengacara pun langsung meminta majelis hakim untuk memutus bebas murni kedua kliennya itu.
Didit pun membeberkan fakta-fakta palsu itu, di antaranyapemalsuan surat perintah tugas yang dimiliki penyidik polisi. Surat tugas dibuat tertanggal 23 November 2011, sementara laporan polisi yang seharusnya menjadi dasar dibuatnya surat tugas itu dibuat sesudahnya, yakni 24 November. Selanjutnya, laporan polisi yang menyebut bahwa kasus ini didasarkan pada adanya laporan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan adanya penjualan Ipad ilegal di City Walk, Tanah Abang.
Namun, dalam BAP disebutkan dengan tegas bahwa faktanya kasus ini terjadi karena penyidik menemukan penjualan Ipad itu melalui situs www.kaskus.us. Selain itu, terdapat keterangan yang diduga palsu terkait pengakuan penyidik Suhadi yang diperiksa sebagai saksi dalam BAP. Suhadi mengaku mulai diperiksa pada 24 November sekitar pukul 12.30 WIB. Tapi dalam keterangannya, Suhadi juga mengaku melakukan penangkapan pada pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.
Waktu Bersamaan
Didit juga merasa heran, karena tidak mungkin Suhadi dalam waktu bersamaan memberikan keterangan dalam BAP sekaligus melakukan penangkapan. Untuk itu, ia sepakat dengan keterangan saksi ahli Arbijoto yang menyatakan perkara ini bisa dihentikan untuk menelusuri dugaan pemalsuan keterangan penyidik itu. "Tapi semuanya masih tergantung para pihak, tapi Pak Arbijoto sudah menyatakannya sedemikian jelasnya,” kata Didit.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dian dan Randy masih menjalani persidangan perkara tersebut di PN Jakarta Pusat. Perkaranya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Adapun kasus yang menjerat Randy dan Dian ini, berawal dari niat keduanya memperoleh uang dari penjualan dua unit iPad melalui situs kaskus. Mereka semula bertransaksi untuk menjual dua unit iPad, masing-masing seharga Rp 6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB) dan Rp 8,5 juta untuk iPad 64 GB. Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian menyamar sebagai pembeli.
Penyidik yang menyamar, menghubungi sang penjual dan disepakati untuk bertemu di City Walk Plasa, Jakarta Pusat, 23 November 2010. Setelah memeriksa, Polisi yang menyamar pun mengetahui bahwa produk yang ditawarkan itu tidak bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Mereka pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 52 ayat 32 UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi.(tnc/ans)
|