Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Saksi Ahli Amran Batalipu Linglung di Ruang Persidangan Tipikor
Friday 04 Jan 2013 01:00:48
 

Saksi Ahli Prof M Taufiq pada sidang Amran B Bupati Buol di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu yang tertangkap oleh KPK, Kamis (03/01) di pengadilan Tipikor Jakarta pusat kembali bersidang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli Administrasi Negera Prof Dr Phlilipus M Hadjon SH, Guru besar Universitas Airlangga Surabaya.

Dalam sidang ini, saksi ahli menjelaskan mengenai kesaksiannya bahwa, pada saat itu yang bersangkutan sedang cuti sebagai pejabat daerah guna persiapan kampanye Pilkada, dan bersangkutan bukan pejabat berwenang lagi untuk membuat atau merekomendasikan surat menyurat tidak berlaku bila diteken pada saat bersangkutan tidak bertugas.

Saksi ahli menjelaskan, hingga saat ini Indonesia belum mempunyai UU tentang Admistrasi Negara secara umum. Bupati Buol dia harus meminta izin kepada pimpinannya yaitu Gubernur.

Sementara saksi ahli berikutnya yang dihadirkan yaitu tim kuasa hukum Amran Batalipu, Prof Muhammad Taufik yang sebelumnya mengaku sebagai ahli hukum pidana. Setelah ditanyai hakim ketua mengenai ahli dibidang apa, Prof ini menjawab dengan bingung, "saya mengajar sosioogi Hukum, dan Hukum Lingkungan," jawabnya. Saksi ahli ini juga serta menyertakan lisensi dari menteri pendidikan mengenai ahli dibidang pendidikan.

Kebingungan berlanjut ketika pengacara terdakwa menanyakan pertanyaan pertama, (Unus Testis Nulus Testis) saksi ahli malah kebingungan dan kembali bertanya, "apa itu, saya ngak ngerti coba dijelaskan kembali?, sontak pertanyaan saksi ahli membuat seisi ruang tertawa, dan saksi semakin bingung.

Hakim kembali bertanya, "anda kan ahli Pidana, kok tidak tahu?", Dijelaskan pengacara terdakwa kembali, 'maksud pertanyaannya', "satu saksi merupakan bukan saksi dalam kasus pidana," semakin terlihat linglungya saksi.

Akhirnya hanya beberapa menit saja kehadiran saksi ahli kedua didepan ruang persidangan Pengadilan Tipikor, pengacara terdakwa sempat meminta saksi ahli lainnya.

Selanjutnya Amran Batalipu menolak permintaan pengacaranya sendiri, Amran mengatakan, "silahkan langsung saja pak hakim pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Amran lirih.

Hakim Tipikor memeriksa Amran dan kembali memutar rekaman pembicaran Amran dan Hartati Murdaya di Persidangan, dan Amran mengakui semua itu, uang 3 miliar dan permintaan harta mengurus izin lahan PT Sunoku, namun hingga saat ini belum diizinkan Amran Batalipu.

Sementara Hakim pengadilan tipikor mengatakan bahwa sidang ditunda pada (10/1) Kamis depan dengan angenda mendengarakan tuntutan jaksa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2