JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu yang tertangkap oleh KPK, Kamis (03/01) di pengadilan Tipikor Jakarta pusat kembali bersidang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli Administrasi Negera Prof Dr Phlilipus M Hadjon SH, Guru besar Universitas Airlangga Surabaya.
Dalam sidang ini, saksi ahli menjelaskan mengenai kesaksiannya bahwa, pada saat itu yang bersangkutan sedang cuti sebagai pejabat daerah guna persiapan kampanye Pilkada, dan bersangkutan bukan pejabat berwenang lagi untuk membuat atau merekomendasikan surat menyurat tidak berlaku bila diteken pada saat bersangkutan tidak bertugas.
Saksi ahli menjelaskan, hingga saat ini Indonesia belum mempunyai UU tentang Admistrasi Negara secara umum. Bupati Buol dia harus meminta izin kepada pimpinannya yaitu Gubernur.
Sementara saksi ahli berikutnya yang dihadirkan yaitu tim kuasa hukum Amran Batalipu, Prof Muhammad Taufik yang sebelumnya mengaku sebagai ahli hukum pidana. Setelah ditanyai hakim ketua mengenai ahli dibidang apa, Prof ini menjawab dengan bingung, "saya mengajar sosioogi Hukum, dan Hukum Lingkungan," jawabnya. Saksi ahli ini juga serta menyertakan lisensi dari menteri pendidikan mengenai ahli dibidang pendidikan.
Kebingungan berlanjut ketika pengacara terdakwa menanyakan pertanyaan pertama, (Unus Testis Nulus Testis) saksi ahli malah kebingungan dan kembali bertanya, "apa itu, saya ngak ngerti coba dijelaskan kembali?, sontak pertanyaan saksi ahli membuat seisi ruang tertawa, dan saksi semakin bingung.
Hakim kembali bertanya, "anda kan ahli Pidana, kok tidak tahu?", Dijelaskan pengacara terdakwa kembali, 'maksud pertanyaannya', "satu saksi merupakan bukan saksi dalam kasus pidana," semakin terlihat linglungya saksi.
Akhirnya hanya beberapa menit saja kehadiran saksi ahli kedua didepan ruang persidangan Pengadilan Tipikor, pengacara terdakwa sempat meminta saksi ahli lainnya.
Selanjutnya Amran Batalipu menolak permintaan pengacaranya sendiri, Amran mengatakan, "silahkan langsung saja pak hakim pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Amran lirih.
Hakim Tipikor memeriksa Amran dan kembali memutar rekaman pembicaran Amran dan Hartati Murdaya di Persidangan, dan Amran mengakui semua itu, uang 3 miliar dan permintaan harta mengurus izin lahan PT Sunoku, namun hingga saat ini belum diizinkan Amran Batalipu.
Sementara Hakim pengadilan tipikor mengatakan bahwa sidang ditunda pada (10/1) Kamis depan dengan angenda mendengarakan tuntutan jaksa.(bhc/put) |