JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan penyelesaian hasil perselisihan pemilukada Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/4). Pasangan Calon Ibrahim A Medah - Melkias Laka Lena merupakan Pemohon dari perkara Nomor 29/PHPU.D-XI/2013 tersebut. Sidang ini diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang tersebut, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadirkan tiga orang saksi. Salah satu di antaranya James M. Tuka yang merupakan anggota KPU Provinsi NTT. James membantah adanya penghapusan form C1 dengan menggunakan tipe-x. “Hal itu tidak ada karena pihak penyelenggara (KPU Provinsi NTT) tidak menyediakan tipe-x tersebut,” ujarnya.
James menjelaskan yang terjadi adalah kekeliruan penulisan dan sudah diperbaiki di tingkat PPK. KPU Provinsi NTT, lanjut James, tidak mungkin menerima Form C1 yang salah. Sedangkan mengenai efek penulisan A2 tambah A4 sama dengan A3, James menjelaskan tidak ada dampak apapun terhadap hal tersebut terhadap perolehan suara pemilukada Provinsi NTT. “Pembetulan dilakukan dengan membubuhkan dua garis pada angka yang keliru, kemudian mengganti angka yang benar di sampingnya. Kemudian diparaf,” ungkapnya.
Sementara itu, Yakoba selaku Anggota Komisioner KPU Sumba Barat Daya, menjelaskan pelaksanaan rekapitulasi suara di Kabupaten Sumba Barat Daya berjalan sesuai jadwal pada tanggal 19 – 20 Maret 2013. Selama pleno berlangsung, menurut Yakoba, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh saksi pemohon. “Di Kabupaten Sumba Barat Daya tidak ada salah penulisan dalam form C,” jelasnya.
Sedangkan mengenai dalil adanya pemilih yang ikut memilih mencapai 100% di 10 TPS, Yakoba menjelaskan hal tersebut benar adanya. “Dari DPT, sesuai penelusuran, memang datang semua,” paparnya.
Pihak Terkait yang juga menghadirkan saksi membantah dalil pemohon adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Menurut para saksi Pihak Terkait, tidak ada satupun saksi Pemohon di lapangan yang menyaksikan proses rekapitulasi menyatakan keberatannya.
Pemohon melalui kuasa hukumnya Benyamin Tungga menjelaskan bahwa Pemohon gagal lolos ke putaran dua pada Pemilukada Nusa Tenggara Timur dikarenakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Nusa Tenggara Timur dengan merekayasa hasil rekapitulasi penghitungan surat suara yang dinilai menguntungkan pasangan Frans Lebu Raya, petahana Gubernur NTT, yang berpasangan dengan Benni Alexander Lytelnoni, serta pasangan Esthon L Foenay, petahana Wakil Gubernur NTT yang berpasangan dengan Paul Edmundus Tallo. Sehingga Pemohon tidak lolos dalam putaran dua Pemilukada Nusa Tenggara Timur Tahun 2013.
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan KPU NTT yang tidak memberikan salinan rekapitulasi penghitungan suara pada sejumlah TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Sumba Barat Daya kepada saksi-saksi Pemohon, sehingga Pemohon tidak memiliki data pembanding hasil penghitungan suara.(la/mk/bhc/rby) |