Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Saksi-Saksi Ungkap Praktik Pembagian Uang Pada Pemilukada Kabupaten Sumedang
Wednesday 20 Mar 2013 09:59:17
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Bupati No. urut 5, Oon Supriatna dengan didampingi kuasa hukumnya, Idang Suhesti, menghadirkan sebanyak enam orang saksi fakta yang mengetahui dengan jelas praktik kecurangan Pemilukda berupa pembagian uang kepada calon pemilih yang dilakukan oleh tim sukses pasangan No. urut 7, Endang Sukandar dan Ade Irawan.

Para saksi yang dihadirkan yakni Maman Herman, N Mujianto, Odo, Agus, Yon Heryanto dan Harun Arrasyid, yang dengan gamblang memaparkan tempat dan kejadian pemberian uang. Pembagian uang sebesar Rp 15 ribu dan Rp 10 ribu dilakukan kepada calon pemilih, dengan disertai pesan agar mencoblos Endang - Ade.

“Para pemilih dipesankan agar memilih No. urut 7, pasangan Endang-Ade,” ujar Saksi Odo, yang pada saat pencoblosan memilih di TPS 3 Desa Sukajadi. “Yang membagikan bernama Pak Sarma, seorang Kepala Sekolah,” imbuhnya.

Senada dengan saksi Odo, para saksi lainnya juga menerangkan tentang hal yang sama. Bahkan saksi Yon Heryanto yang merupakan pengurus Partai Golkar telah melaporkan pelanggaran Pemilukada tersebut ke pihak yang berwajib. “Saat ini sudah diproses di Gakumdu ‘Yang Mulia," tukasnya di muka persidangan.

Bantah Lakukan Politik Uang

Di lain pihak, kuasa hukum dari Pihak Terkait (pasangan no urut 7, Endang Sukandar dan Ade Irawan), Berna Sudjana menampik seluruh tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya.

Dalam sesi wawancara usai persidangan, Sudjana dengan tegas membantah pihaknya telah melakukan pelanggaran Pemilukada tersebut. “Itu semua tidak benar, semua hanya dalil-dalil yang tidak berdasar. Pada persidangan berikutnya akan menyanggah seluruh tudingan Pemohon,” ujarnya.

Pihaknya juga menyakini kemenangan pasangan Endang-Ade diraih melalui cara-cara yang demokratis dan tidak menabrak asas Pemilukada. “Kami hanya menjawab saja, kami hanya hadirkan 2 atau 3 orang saksi, dan biar Mahkamah yang memutuskan,” pungkasnya menutup sesi tanya jawab.(jlt/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2