JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia dinyatakan telah berhasil menyelesaikan fase pertama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Keberhasilan tahap pertama yang dimulai sejak 2009 lalu itu dinyatakan oleh International Atomic Energy IAEA melalui Integrated Nuclear Infrastructure Review Mission (INIR). Dengan ketetapan tersebut Indonesia dimungkinkan dapat melangkah ke fase dua, yaitu persiapan pelaksanaan konstruksi.
Pada pertemuan pembahasan soal PLTN itu, IAEA diwakili oleh Alexander Bychkov selaku Deputi Director General didampingi Menristek, Prof. M. Gusti Hatta, Kepala BATAN, Prof. Djarot Sulistio dan Deputi Kesalamatan Ketanaga Nuklir Bapeten, DR Choirul Huda di Jakarta, Kamis (21/8).
" Fase pertama tentang kesiapan infrastruktur telah berhasil kita laksanakan, kini melangkah fase kedua untuk persiapan pelaksanaan konstruksi. IAEA siap membantu guna kesiapan inventaris, skema teknis pengoperasian dan program yang berkenan dgn Sumber daya Manusia," tutur Gusti Hatta pada BeritaHUKUM usai pertemuan.
Adapun infrastruktur dan lokasi yang layak telah siap dilanjutkan pada fase dua pada pilihan tapak PLTN Semanjung Muria- Jawa Tengah dan tapak di Pulau Bangka (Selatan-Barat).
"Penetapan lokasi tersebut dengan pertimbangan areal yang tidak pernah terjadi gempa. Kami juga telah melakukan studi awal guna mendapatkan tapak potensial di Provinsi Banten dan Kalimantan Barat," tutur Djarot.
Program pembangunan PLTN merupakan pelaksanaan amanat UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran, UU No. 17 Tahun 2007 Tentang RPJP, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional yang menyebutkan bahwa energi nuklir akan dimanfaatkan sebagai listrik pada tahun 2015-2019.(bh/mat) |