Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Pesawat
Sampel dari 4 Korban Hari Ini Dikirim ke Pusdokkes Polri Jakarta untuk Tes DNA
Tuesday 28 Aug 2012 12:03:52
 

Kapolres Samarinda Kombes Arief Prafto dalam Memberikan Keterangan tentang Bagian Jasad Korban Yang di Kirim ke DNA Laboratorium Dokkes Polri Jakarta Untuk Uji DNA (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Rencananya hari ini, 4 korban jatuhnya pesawat Piper Navaju Chieftain PA - 31 / 350 Jumat (24/8) lalu akan dibawa ke Jakarta untuk di serah - terima kepada pihak keluarga korban di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, sebagaimana keterangan Kepala Bandara Temindung Samarinda tadi malam.

"Nampaknya tidak jadi, mengingat hasil tes DNA yang dilakukan oleh Tim DVI belum dapat teridentifikasi",ujar Kepala Bandara Temindung Samarinda.

Menurut Kombes Polri dr. Budi Heryadi, Kabid Dokkes Polda Kaltim Selaku Ketua Tim DVI Kaltim Senin (27/8) malam mengatakan bahwa, "Dari hasil pemeriksaan ante morthen dan post morthen, ke 4 korban belum teridentifikasi sehingga kita putuskan besok (hari ini) 28 Agustus 2012 untuk diputuskan sampel dari ke 4 jenazah korban kecelakaan pesawat Piper Navaju PA-31 / 350 tersebut. kemudian akan dibawa ke Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Jakarta.

"Sampel yang dikirim dari keempat korban yang akan di bawa Tim DVI ke Jakarta seperti, potongan tubuh para korban bagian paha dan tulang rusuk para korban, mengingat Tim DVI kesulitan mengindentifikasi jenazah para korban, karena kondisi hangus cukup para", ujar dr. Budi.

Kapolres Samarinda Kombes Polri Arief Prapto S, selaku Koordinator Tim Penanggulangan dan Pencarian jatuhnya pesawat Cessna Piper Navaju Selasa (28/8) mengatakan, "Tim DVI telah bekerja dan sudah kembali ke Jakarta. Untuk mengenal kembali para korban, jasadnya sudah ada dalam (Bat Damase), tetapi sangat buruk untuk dilakukan identifikasi", ujar Ariep.

"Sehingga perlu pemeriksaan DNA, karena DNA dibutuhkan. selain sampel jasad para korban, juga diperlukan sampel darah dari DNA keluarga seperti istri dan anak kandungnya", terang Kapolres.

"Beberapa keluarga yang datang di Samarinda sudah diambil sampel darahnya dan bagi yang tidak datang akan diambil sampel darahnya di Jakarta. Untuk mempercepat diketahui jenisnya dan mengambil jasad para korban oleh keluarganya, kita perlu kejelasan DNA korban dan keluarganya", tambahnya.

"Jadi kita butuh waktu paling cepat 4 hari dan paling lambat 10 hari harus sudah ada hasilnya, sehingga jasad ke 4 korban dapat diambil pihak keluarganya. Saat ini jasad ke 4 korban masih tetap berada pada kamar pendingin Rumah Sakit Umum A. Wahab Syahrani Samarinda", pungkas Kapolres Arif Prapto.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Pesawat
 
  Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
  Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
  Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
  FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
  Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2