Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
2023-05-16 13:33:15
 

Ilustrasi. Gedung Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Praktik pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat yang berperkara memang belum hilang, meskipun sudah ada perbaikan. Karena kondisi itu, Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai langkah Jaksa Agung yang mencopot oknum jaksa sudah tepat. Hal ini guna menghilangkan kebiasan atau perilaku bermental seperti preman di Korps Adhyaksa itu.

Dia pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mencopot Jaksa berinisial EKT karena diduga melakukan pemerasan. "Jika ada jaksa yang melakukan pemerasan sudah sepatutnya dicopot. Karena yang bersangkutan melanggar UU tentang Kejaksaan. Hal itu contoh abuse of power dengan memeras masyarakat dengan jabatannya itu," papar Santoso, dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (15/5).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menekankan agar Pimpinan Kejaksaan bersikap tegas kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran. "Perilaku yang suka memeras orang tentu harus segera ditindak. Karena itu sangat diperlukan tindakan tegas para pimpinan di Kejaksaan Agung termasuk Jaksa Agung terhadap bawahannya yang berperilaku seperti itu," tandas Santoso.

Semakin gencarnya Kejagung dalam memberantas korupsi diapresiasi Santoso. Namun ini harus diikuti dengan reformasi mental para jaksanya, yang masih menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan ekonomis yang mengarah tindakan korupsi atau gratifikasi.

Sebelumnya, beredar viral video di sosial media soal adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika. Hal itu terjadi di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana memastikan pihaknya telah mencopot oknum jaksa tersebut. Dia juga menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.(ssb/rdn/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2