Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sat Narkoba Polres Jakbar Bersama Bea Cukai dan DEA AS Menangkap 4 Tersangka Narkoba WNA Cina
2019-05-09 13:33:40
 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) bersama Bea Cukai Indonesia dan Drug Enforcement Administration (DEA) United States, menangkap 4 tersangka DS (42) dan BS (52), serta Cui Ming alias CM (26) dan Li Xiufen alias LX (22) keduanya warga negara asing asal Cina. Total sabu jaringan internasional antar benua berjumlah 28 kilogram.

"Untuk mengelabui petugas, mereka sekarang mengirim sabu dari Amerika Serikat (AS) yang dikemas dalam kemasan kopi Starbucks. Tetapi untuk menyakinkan sabu sampai ke Indonesia, mereka kirim 2 kurir WNA dari Cina," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (9/5).

Berawal dari informasi Bea Cukai yang mencurigai paket kiriman asal Amerika Serikat yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim menindak lanjuti informasi tersebut, melakukan control delivery terhadap paket narkotika jenis sabu tersebut.

"Pada Kamis 11 April 2019, tim berhasil mengamankan CM warga negara Cina yang akan mengambil 19 paket atau sabu 6 kilogram. Berdasarkan perkembangan CM diamankan DS dan BS yang akan menjemput atau mengambil 19 paket sabu tersebut," tambah Hengki.

Kemudian dari pengakuan CM, ada paket sabu dari Amerika Serikat yang akan diambil oleh LX. CM dan LX dikendalikan oleh bandar narkoba dari Cina.

"Pada 30 April 2019, ditangkap LX di kantor Fedex Tebet, Jakarta Selatan. Saat hendak mengambil 4 paket atau 10 kilogram sabu kiriman dari Amerika Serikat," jelas Hengki.

Mengingat jalur pengiriman sabu asal Amerika Serikat, Hengki menambahkan, Satuan Narkoba Polda Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan DEA. Atas data dan informasi tersebut, pihak DEA berhasil mengamankan sabu 12 kilogram yang akan dikirim ke Indonesia.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan 2 warga negara asing asal Cina, CM dan LX akan dikenakan hukuman di Indonesia. LX sebagai kurir mendapat bayaran sekali kirim sekitar Rp 60 juta.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Erick.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2