JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama tersangka Teddy Tandoyo.
Teddy yang buron selama dua bulan tersebut ditangkap Satgas Intel Kejagung di sebuah rumah di kawasan Tangerang, Banten. Rabu (11/1) pukul 01.00 WIB. Saat ini, Teddy ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung. Namun, ttersangka kasus korupis ini segera di terbangkan ke Kupang, NTT pada Kamis (12/1) pagi besok.
"Teddy merupakan buronan kami, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum selama satu tahun di tingkat kasasi. Dia akan dikirim ke Kupang untuk menjalani proses eksekusi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Sudiharto didampingi Kabid Hubmedmas Puspenkum, Kejagung, TD Sipahutar.
Ditambahkan Sudiharto, Teddy merupakan rekanan proyek DAK Bidang Pendidikan NTT Tahun Anggaran 2007. Sang buron ini menangani DAK untuk pengadaan komputer bagi 63 sekolah di daerah Sumba Barat, dimana masing-masing sekolah mendapat anggaran sebesar Rp 250 juta. “Setelah tiba di Kupang, Teddy langusng kami eksekusi,” tandasnya.
Dalam kasus tersebut, Teddy Tandoyo, (60) merupakan terpidana kasus korupsi DAK bidang pendidikan, Kabupaten Sumba Barat. Direktur CV Agape melalui perusahaannya,mengerjakan proyek pengadaan komputer untuk 63 Sekolah Dasar di Kabupaten Sumba Barat.
Namun, dalam pelaksanaan proyek itu, Teddy terlambat menghadirkan barang-barang tersebut, dan spesifikasi komputer tidak sesuai dengan lampiran 22 surat edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas (sekarang Kemendikbud).
Teddy dianggap telah merugikan negara hingga Rp 20 Juta. Ia pun telah beritikad baik dengan mengembalikan uang tersebut ke negara. Dalam persidangan tingkat pertama hingga kasasi, Teddy dinyatakan bersalah.(dbs/bie)
|