Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jaksa Agung
Satgas Intelijen Kejagung Bekuk Buron Korupsi
Wednesday 11 Jan 2012 19:47:40
 

Sejak memiliki alat penyadapan, kejaksaan berhasil menangkap sejumlah buron kasus korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama tersangka Teddy Tandoyo.

Teddy yang buron selama dua bulan tersebut ditangkap Satgas Intel Kejagung di sebuah rumah di kawasan Tangerang, Banten. Rabu (11/1) pukul 01.00 WIB. Saat ini, Teddy ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung. Namun, ttersangka kasus korupis ini segera di terbangkan ke Kupang, NTT pada Kamis (12/1) pagi besok.

"Teddy merupakan buronan kami, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum selama satu tahun di tingkat kasasi. Dia akan dikirim ke Kupang untuk menjalani proses eksekusi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Sudiharto didampingi Kabid Hubmedmas Puspenkum, Kejagung, TD Sipahutar.

Ditambahkan Sudiharto, Teddy merupakan rekanan proyek DAK Bidang Pendidikan NTT Tahun Anggaran 2007. Sang buron ini menangani DAK untuk pengadaan komputer bagi 63 sekolah di daerah Sumba Barat, dimana masing-masing sekolah mendapat anggaran sebesar Rp 250 juta. “Setelah tiba di Kupang, Teddy langusng kami eksekusi,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut, Teddy Tandoyo, (60) merupakan terpidana kasus korupsi DAK bidang pendidikan, Kabupaten Sumba Barat. Direktur CV Agape melalui perusahaannya,mengerjakan proyek pengadaan komputer untuk 63 Sekolah Dasar di Kabupaten Sumba Barat.

Namun, dalam pelaksanaan proyek itu, Teddy terlambat menghadirkan barang-barang tersebut, dan spesifikasi komputer tidak sesuai dengan lampiran 22 surat edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas (sekarang Kemendikbud).

Teddy dianggap telah merugikan negara hingga Rp 20 Juta. Ia pun telah beritikad baik dengan mengembalikan uang tersebut ke negara. Dalam persidangan tingkat pertama hingga kasasi, Teddy dinyatakan bersalah.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung
 
  Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
  Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
  Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
  Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
  Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2