Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ganja
Satreskoba Polres Samarinda Musnahkan BB Ganja dan Sabu-Sabu
Friday 30 Nov 2012 20:37:33
 

Suasana saat pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu, Inex dan Ganja, Jum'at (30/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kompol Feby DP Hutagalung, SIK didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda Tomy serta Kepala Kantor Pos dan Giro Samarinda Papos Kaspul Anwar, Jumat (30/11) bertempat di halaman Satreskoba Polres Samarinda memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu, inex serta ganja hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dan inex dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air serta BB ganja dilakukan dengan cara dibakar.

"Yang kita musnahkan hari ini Jumat (30/11) sebanyak 77,17 gram sabu-sabu, inex 104 butir serta ganja sebanyak hampir 4 kg, ini hasil pengembangan selama 3 bulan belakangan", ujar Feby.

Ganja sebanyak 4 kg terungkap atas laporan pihak Kantor Pos dan Giro Samarinda, sekitar bulan Agustus 2012 pihak pos melaporkan barang yang diterima pengirim dari Aceh yang mencurigakan, setelah kami cek ternyata ganja. Namun pelaku yang tertera dalam penerima sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jelas Feby.

Kepala Kantor Pos dan Giro Samarinda Papos Kaspul Anwar mengatakan, ganja tersebut kami terima dari pengirim Aceh, alamat yg dituju salah satu Bank swasta di Samarinda, karena mencurigakan kami lapor ke Polres dan ternyata ganja, ujar Kaspul.

Kompol Feby DP Hutagalung juga memaparkan bahwa selama kurun watu satu tahun hingga akhir Nopember 2012, jajarannya telah mengungkap 187 kasus narkotika dengan berbagai jenis. Dengan tersangka sebanyak 321 orang, terdiri dari 278 orang laki-laki, dan 43 orang perempuan, papar Feby.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 19,7 gram heroin, 4,9 kg ganja, 245 butir ekstasi, 719,4 gram sabu-sabu, 106.530 LL serta uang tunai sebesar Rp 203.550.500, ujar Feby.

"Kegiatan ini akan terus tetap kita lakukan, karena ini merupakan kewajiban kita terkait dengan barang bukti yang kita amankan dari para pengedar narkoba, dan selama ini kebanyakan pengungkapan kasusnya berasal dari kalangan swasta dan pengangguran. Serta kita tetap berupaya untuk memberantas pengedaran narkoba di Samarinda", pungkas Feby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2