Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ganja
Satreskoba Polres Samarinda Musnahkan BB Ganja dan Sabu-Sabu
Friday 30 Nov 2012 20:37:33
 

Suasana saat pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu, Inex dan Ganja, Jum'at (30/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kompol Feby DP Hutagalung, SIK didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda Tomy serta Kepala Kantor Pos dan Giro Samarinda Papos Kaspul Anwar, Jumat (30/11) bertempat di halaman Satreskoba Polres Samarinda memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu, inex serta ganja hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dan inex dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air serta BB ganja dilakukan dengan cara dibakar.

"Yang kita musnahkan hari ini Jumat (30/11) sebanyak 77,17 gram sabu-sabu, inex 104 butir serta ganja sebanyak hampir 4 kg, ini hasil pengembangan selama 3 bulan belakangan", ujar Feby.

Ganja sebanyak 4 kg terungkap atas laporan pihak Kantor Pos dan Giro Samarinda, sekitar bulan Agustus 2012 pihak pos melaporkan barang yang diterima pengirim dari Aceh yang mencurigakan, setelah kami cek ternyata ganja. Namun pelaku yang tertera dalam penerima sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jelas Feby.

Kepala Kantor Pos dan Giro Samarinda Papos Kaspul Anwar mengatakan, ganja tersebut kami terima dari pengirim Aceh, alamat yg dituju salah satu Bank swasta di Samarinda, karena mencurigakan kami lapor ke Polres dan ternyata ganja, ujar Kaspul.

Kompol Feby DP Hutagalung juga memaparkan bahwa selama kurun watu satu tahun hingga akhir Nopember 2012, jajarannya telah mengungkap 187 kasus narkotika dengan berbagai jenis. Dengan tersangka sebanyak 321 orang, terdiri dari 278 orang laki-laki, dan 43 orang perempuan, papar Feby.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 19,7 gram heroin, 4,9 kg ganja, 245 butir ekstasi, 719,4 gram sabu-sabu, 106.530 LL serta uang tunai sebesar Rp 203.550.500, ujar Feby.

"Kegiatan ini akan terus tetap kita lakukan, karena ini merupakan kewajiban kita terkait dengan barang bukti yang kita amankan dari para pengedar narkoba, dan selama ini kebanyakan pengungkapan kasusnya berasal dari kalangan swasta dan pengangguran. Serta kita tetap berupaya untuk memberantas pengedaran narkoba di Samarinda", pungkas Feby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2