Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Satu Tahun Lawan Pandemi, Muhammadiyah Habiskan 344 Milyar untuk 31 Juta Warga Indonesia
2021-03-06 09:35:17
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tepat hari ini, 5 Maret 2021 Muhammadiyah terhitung telah satu tahun menangani pandemi.

Sejak diumumkannya kasus Covid-19 di Indonesia oleh Presiden Jokowi pada 2 Maret 2020, Muhammadiyah merespon cepat dengan membentuk Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC).

Seperti diketahui MCCC berdiri pada 5 Maret 2020 atau lebih awal delapan hari daripada pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid oleh Pemerintah pada 13 Maret 2020.

Tak hanya membentuk gugus tugas, Muhammadiyah juga menyiapkan perangkat fatwa, sikap keagamaan dan mengerahkan seluruh komponen di tingkat pusat hingga ranting untuk bergerak bersama.

Gerak masif dan terstruktur Muhammadiyah diapresiasi oleh berbagai pihak dari akademisi asing, lembaga kesehatan internasional, hingga masyarakat Indonesia melalui metode jajak pendapat.

Satu tahun menangani pandemi, laporan paling mutakhir MCCC tanggal 19 Januari Pukul 16.00, Muhammadiyah tercatat telah menghabiskan sedikitnya Rp344 milyar untuk 31.869.988 jiwa penduduk Indonesia.

Bersama 84 rumah sakit Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di seluruh Indonesia, MCCC telah merawat lebih dari 10 ribu pasien terkonfirmasi positif. Angka itu di luar 17 ribu lebih pasien ODP, PDP, Probable dan Suspek.

MCCC juga memberikan pelayanan konsultasi psikologi bagi warga terdampak Covid baik WNI maupun Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia.

Satu tahun usia pandemi di Indonesia, tanda-tanda melandai sudah nampak seiring program vaksinasi pemerintah. Pengorbanan Muhammadiyah bersama semua elemen bangsa, tentunya harus diimbangi dengan kesadaran untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan menjalankah gaya hidup bersih sehat.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2