Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Sayuran Impor Bajiri Pasar Tradisional Bekasi
Friday 17 Feb 2012 02:25:02
 

Pedagang sayuran memperlihatkan wortel impor asal Cina yang harga lebih murah ketimbang wortel lokas (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Warga di Kabupaten Bekasi Jawa Barat diharap untuk cerdas dan teliti dalam membeli berbagai macam produk kebutuhan pokok terkait maraknya produk impor. Hal itu terutama mengenai sayuran jenis wortel impor yang masuk ke pasar induk Cibitung, Bekasi, jawa Barat belakangan ini.

"Warga di Kabupaten Bekasi bukan saja melihat dari segi harga, namun dari segi kesehatan harus mempertimbangkannya, sebelum membeli sayuran impor tersebut." kata Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemkab Bekasi, Wiwik Kadarwiyati kepada wartawan, Kamis (17/2).

Menurut dia, masuknya produk impor dari berbagai negara tentunya tidak bisa dilarang, karena Indonesia telah memiliki kesepakatan perdagangan bebas. Namun, hal ini harus diikuti dengan sikap masyarakat yang harus telitik sebelum membeli. Pasalnya, mereka yang berperan penting dalam memilih produk baik jenis sayuran, buah-buahan maupun produk lainnya.

"Memang sayuran jenis wortel impor asal Cina belakangan marak masuk dengan harga Rp .4.500 per kilogram. Sedangkan wortel lokal Rp 8.000 per kilogram. Memang wortel impor lebih murah, tapi masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi sayuran itu, sebelum membelinya," jelas dia.

Wiwik menambahkan, dengan masuknya produk impor ke Kabupaten Bekasi sejauh ini tidak berdampak terhadap para pedagang di pasar. Terlebih komoditi barang masih dalam kondisi stabil seperti harga beras jenis IR 1, 2 dan 3 berkisar Rp 7.500 per kilogramnya. "Meski ada sejumlah komoditi yang mengalami naik dan turun, semuanya masih dalam batas wajar," tandasnya. (eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2