Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
ESDM
Sejak Bulan Mei Tersangka Sutan Bhatoegana Belum Ditahan KPK
Tuesday 07 Oct 2014 00:26:48
 

Sutan Bhatoegana (kiri) dan Jero Wacik (kanan) saat peresmian SPBG di Bekasi pada Desember 2013. (Foto: BH/boy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana terlihat murung usai diperiksa hingga 9 jam lamanya di gedung KPK, pada Senin (6/10). Minim bersuara, politikus Partai Demokrat tersebut langsung meninggalkan wartawan.

Ia pergi meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 20.00 wib malam, sejak diperiksa pada pagi hari pukul 09.30 wib.

Pada tanggal 14 Bulan Mei 2014, status Sutan yang terkenal dengan celotehnya 'ngeri-ngeri sedap' itu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR. Statusnya itu ditetapkan melalui sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melanjuti putusan yang telah dijatuhkan kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu.

Majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana.

Dalam jumpa pers usai penyidikan terhadap Sutan, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Sutan belum ditahan karena penyidik belum memerlukan penahanan.

“KPK menilai, penahanan Sutan belum pada waktunya. Penyidik akan memeriksa kembali. Harap bersabar,” papar Johan.

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta juga sempat mencuat keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran Kementerian ESDM pada Komisi VII DPR.(ist/bhc/mat)




 
   Berita Terkait > ESDM
 
  Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
  IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
  Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
  Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
  Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2