Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
ESDM
Sejak Bulan Mei Tersangka Sutan Bhatoegana Belum Ditahan KPK
Tuesday 07 Oct 2014 00:26:48
 

Sutan Bhatoegana (kiri) dan Jero Wacik (kanan) saat peresmian SPBG di Bekasi pada Desember 2013. (Foto: BH/boy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana terlihat murung usai diperiksa hingga 9 jam lamanya di gedung KPK, pada Senin (6/10). Minim bersuara, politikus Partai Demokrat tersebut langsung meninggalkan wartawan.

Ia pergi meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 20.00 wib malam, sejak diperiksa pada pagi hari pukul 09.30 wib.

Pada tanggal 14 Bulan Mei 2014, status Sutan yang terkenal dengan celotehnya 'ngeri-ngeri sedap' itu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR. Statusnya itu ditetapkan melalui sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melanjuti putusan yang telah dijatuhkan kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu.

Majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana.

Dalam jumpa pers usai penyidikan terhadap Sutan, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Sutan belum ditahan karena penyidik belum memerlukan penahanan.

“KPK menilai, penahanan Sutan belum pada waktunya. Penyidik akan memeriksa kembali. Harap bersabar,” papar Johan.

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta juga sempat mencuat keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran Kementerian ESDM pada Komisi VII DPR.(ist/bhc/mat)




 
   Berita Terkait > ESDM
 
  Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
  IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
  Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
  Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
  Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2