JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana terlihat murung usai diperiksa hingga 9 jam lamanya di gedung KPK, pada Senin (6/10). Minim bersuara, politikus Partai Demokrat tersebut langsung meninggalkan wartawan.
Ia pergi meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 20.00 wib malam, sejak diperiksa pada pagi hari pukul 09.30 wib.
Pada tanggal 14 Bulan Mei 2014, status Sutan yang terkenal dengan celotehnya 'ngeri-ngeri sedap' itu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR. Statusnya itu ditetapkan melalui sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melanjuti putusan yang telah dijatuhkan kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu.
Majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana.
Dalam jumpa pers usai penyidikan terhadap Sutan, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Sutan belum ditahan karena penyidik belum memerlukan penahanan.
“KPK menilai, penahanan Sutan belum pada waktunya. Penyidik akan memeriksa kembali. Harap bersabar,” papar Johan.
Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta juga sempat mencuat keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran Kementerian ESDM pada Komisi VII DPR.(ist/bhc/mat)
|