Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Sejumlah Elite Demokrat Larang Nazaruddin Pulang
Friday 09 Sep 2011 22:25:19
 

M Nazaruddin usai memberikan keterangan kepada Komite Etik KPK pada Kamis (8/9) kemarin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Koordinator kuasa hukum M Nazaruddin, OC Kaligis mengungkapkan, kliennya pergi ke Singapura memang untuk alasan berobat. Namun, saat akan kembali ke Tanah Air langsung dilarang sejumlah elite Partai Demokrat.

"Ada delapan orang itu juga yang berperan aktif dalam keberhasilan Nazaruddin melarikan diri. Delapan kader partai Demokrat itu telah disebutkan Nazar kepada saya," ujar Kaligis saat dihubungi, Jumat (9/9).

Namun, saat didesak siapa delapan kader yang dimaksudkan itu, Kaligis enggan mengungkap identitas mereka. Diirnya hanya akan membeberkan nama-nama tersebut, bila sudah mendapat persetujuan dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Kalau sudah ada izin, pasti nanti saya kasih tahu. Ini menyangkut Partai Demokrat," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin mengungkapkan ada pihak-pihak yang telah menyekenariokan dirinya untuk tidak kembali ke Tanah Air. Ia pun bersama sejumlah orang dekatnya kabur melanglang buana. Pelarian Nazaruddin terhenti di Cartagena, Kolombia pada awal Aguustus lalu.

Hal ini sempat dibenarkan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua. Nazaruddin mengakui hal itu dalam pemeriksaan komite. "Dia mau pulang, tapi karena dilarang, dia kabur hingga akhirnya tertangkap di Kolombia,” jelas Abdullah.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2