Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Sejumlah Fakta Keanehan Terungkap di Sidang Kasus PT Hosion Sejati
2019-07-17 15:09:26
 

Suasana Sidang di PN Jakarta Pusat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perselisihan antara petinggi PT Hosion Sejati yang bergulir sampai ke persidangan, kembali disidangkan, kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Perselisihan pada perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat utama sistem pertahanan negara (alutsista) untuk TNI Angkatan Laut ini diawali karena adanya persengketaan saham antara Komisaris Utama, Kang Hoke Wijaya dengan direktur perusahaan tersebut, Ariel Topan Subagus.

Dalam persidangan kali ini, fakta penting yang dinilai janggal mulai terkuak. Nico, selaku kuasa hukum Kang Hoke Wijaya mempertanyakan kedudukan Ariel. "Sejak kapan saudara saksi Ariel masuk ke dalam organ perseroan, lalu bagaimana mekanismenya," tanya Nico, Selasa (16/7).

"Saat itu aktanya sudah jadi saya hanya diberikan bukti copy aktanya saja," jawab Ariel.

Nico lantas menyebutkan selama persidangan, Ariel tegas menyatakan tak pernah menandatangani akta perseroan. "Bahkan Kang Hoke Wijaya juga tak pernah menandatangani akte menetapkan Ariel sebagai direktur utama maupun perubahan saham. Ini adalah persoalan mendasar dalam perkara ini. Bagaimana bisa perusahaan berjalan dengan akte yang tidak jelas," tegasnya.

Mengenai audit perusahaan, kata dia, Ariel selama persidangan mengatakan bahwa selama kurun waktu berdirinya perseroan hingga sekarang belum pernah diaudit. "Lalu bagaimana bisa mengetahui perseroan mengalami kerugian? Ariel menjawab berdasarkan keterangan dari Susiana. Nah, Susiana telah meninggal dunia jadi tidak bisa dimintai keterangannya," ungkapnya

"Bagaimana bisa suatu perseroan mengalami kerugian jika belum sama sekali dilakukan audit. Kerugian tersebut tidak ada dasarnya, darimana hasilnya jika tidak ada perhitungan terhadap keuangan perseroan. Ariel juga mengatakan Susiana semasa hidupnya ikut menarik uang. Ia tak tahu jumlah penarikan, dan perusahaan juga tak pernah diaudit," imbuh dia.

Nico mengemukakan, dari fakta persidangan, proses masuknya Ariel ke dalam organ direksi tidak sesuai peraturan perundangan, sehingga tidak mempunyai kapasitas menyatakan perusahaan merugi.

Padahal, alasan Ariel membawa perkara ini ke pidana dengan menuduh Kang Hoke melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, yaitu pencucian uang dan penggelapan. Oleh karena itu, Kang Hoke selaku kliennya dengan tegas mempertanyakan tuduhan Ariel itu. Bahkan, sejak diperiksa penyidik Unit Jaksi (Pajak dan Asuransi) Direktorat Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse dan Kriminal Polri Polri dan Jaksa.

Kang Hoke Wijaya meminta audit perusahaan agar semuanya bisa lebih terang dan jelas. Namun tak pernah digubris. Bahkan persoalan akte notaris itu juga sudah disampaikannya, kenyataan pemberkasan Kang Hoke dijalankan hingga sampai ke Pengadilan.

Padahal menurut Kang Hoke, keberadaan Ariel dalam perusahaan itu juga berdasarkan akte perusahaan yang dipalsukan. "Nama Ariel tak pernah ada di awal pendirian perusahaan. Tiba-tiba muncul dalam akte yang dibuat tanpa RUPS, bahkan saham saya ikut beralih tangan," kata Kang Hoke.

Dijelaskan Nico, berdasarkan pemahamannya bahwa dakwaan Jaksa dinilai dipaksakan. "Itulah sebabnya, dakwaan yang disampaikan jaksa terkesan dipaksakan, bahkan berani melanggar peraturan perundang-undangan yang melekat dalam dunia usaha," ungkap Nico.

Menurutnya, Jaksa dalan menyusun dakwaan tidak sesuai dengan pasal pasal 143 ayat (2) huruf B KUHAP, yaitu dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menyebutkan tindak pidana yang dilakukan Kang Hoke. Bahkan dalam dakwaan juga Jaksa tidak jelas menentukan status terdakwa dalam perusahaan. "Apakah jabatannya komisaris atau direktur keuangan? Jadi dakwaannya sangat kabur," tandasnya.

Adapun persoalan yang paling fatal, kata Nico, surat dakwaan itu pun belum waktunya diajukan ke persidangan. "Sebab belum melalui tahapan-tahapan prosedur yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 138 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)," ujarnya.

"Mekanisme yang wajib dilakukan terlebih dahulu adalah pemeriksaan terhadap perseroan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh 1/10 pemegang saham, pihak lainnya dan kejaksaan untuk kepentingan umum. Namun jaksa belum menjalankan mekanisme ini," sambungnya.

Bahkan, pihak pelapor, Ariel dalam keterangannya kepada penegak hukum dengan jelas menyebutkan tidak pernah ada upaya hukum yang ditempuh oleh PT Hosion Sejati dan juga belum pernah melaksanakan audit internal maupun audit eksternal. "Jadi karena penyidik dan jaksa tidak menerapkan pasal 138 UUPT ini, maka sebetulnya dakwaan ini terlalu prematur," katanya.

Apalagi, kata Nico, antara Kang Hoke dan Ariel juga sudah meneken perjanjian berdamai pada 1 Februari 2019. Perjanian damai ini terjadi sebab sebelum laporan diajukan Ariel, Kang Hoke terlebih dahulu melaporkan Ariel ke Ditipidum Bareskrim Polri, bahkan Ariel sudah dijadikan tersangka dan sempat dijebloskan dalam tahanan. Ariel dilaporkan lantaran diduga telah memalsukan akte perusahaan.

Belakangan mereka berdamai. Namun setelah Ariel dilepaskan dari tahanan, ia malah meneruskan perkara Kang Hoke untuk diproses lebih lanjut. Perlakuan antara keduanya juga dinilai sangat berbeda. "Di satu pihak, Kang Hoke yang sudah uzur diproses dan dijebloskan dalam tahanan hingga sekarang sudah lebih 150 hari sementara Ariel yang masih muda hanya ditahan tiga hari dan kini menghirup udara bebas kendati kasusnya juga sedang diproses," tandas Nico.

Nico menambahkan, permohonan penangguhan penahanan untuk Kang Hoke tak pernah dikabulkan pihak Ditpideksus dan Kejaksaan. "Ini kan orang sudah tua. Kenapa begitu teganya mereka. Ada apa sebetulnya?," pungkasnya.

Bahkan yang paling aneh, kata Nico, jaksa penuntut umum untuk perkara Ariel berdasarkan laporan Kang Hoke, juga ditangani oleh jaksa yang sama. Saat ini di persidangan yang tampil sebagai jaksa penuntut umum adalah Lumumba Tambunan, Endang Rahmawati, dan Santoso. Di sini pihak pelapor adalah Ariel, dan Kang Hoke sebagai terdakwa.

Lalu dalam perkara satu lagi dengan posisi Kang Hoke sebagai pelapor dan Ariel sebagai terlapor, juga ditangani oleh jaksa yang sama. "Ini kan aneh sekali, bagaimana bisa satu tim jaksa menangani dua kasus berkaitan. Ini jelas tidak adil, pasti ada sesuatu di balik itu," tutup Nico. (bh/amp/bar/mos)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2