Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Sejumlah Masalah Aktual Dibahas Komisi III dengan Kapolri
2017-10-13 20:28:11
 

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: andri/and)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Tito Karnavian beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10). Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, ada beberapa permasalahan yang akan di bahas dalam rapat.

Pertama, jelas Bambang, terkait penembakan tiga personel Brimob di Blora Jawa Tengah, baru-baru ini. Bambang mengaku, pihaknya meminta agar Kapolri lebih ketat kepada pelaku dan memberikan penindakan tegas sanksi kepada atasannya. Terutama, dalam hal pengawasan persenjataan yang dimiliki anggota Anggota Polri.

"Setiap tahun harus dilakukan evaluasi kepemilikan senjata dengan serangkaian test, terutama psikologi dan masalah pribadi Anggota Polri itu sendiri. Itu tugas langsung pimpinan yang bersangkutan," kata Bambang, saat memberikan pengantar rapat kerja. Hadir dalam kesempatan itu, sejumlah Pimpinan Komisi III DPR.

Pembahasan berikutnya, masih kata politisi F-PG itu, terkait polemik impor senjata oleh Polri, yang diramaikan oleh Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Menurut Bambang, permasalahan ini sudah selesai, karena ini merupakan tugas pemerintah.

"Koordinasi pemerintah yang buruk. Namun belakangan kita sudah mendapat penjelasan dari Menko Polhukam Wiranto, urusan ini sudah diselesaikan dengan baik, antara instansi di bawah Kemenko Polhukam," urai Bambang.

Berikutnya, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi III DPR berharap, tidak boleh ada lagi OTT yang tidak diketahui Kapolda di area Polda masing-masing di seluruh indonesia.

"Peristiwa OTT di Batu, Malang, ini merupakan suatu hal tidak boleh terjadi lagi. Dimana Kapoldanya tidak tahu ada kegiatan OTT di sana, dan yang diberitahu hanya Kapolres," imbuh Bambang.

Komisi III mengingatkan, agar penggunaan aparat bersenjata untuk mengamankan OTT tidak boleh berlebihan. Karena menurutnya penggunaan aparat dalam kasus OTT di Malang itu sudah seperti menangkap teroris. Bambang menggambarkan, aparat menggunakan senjata dan uniform lengkap, sementara yang di OTT adalah pejabat negara yang tidak mungkin punya pasukan bersenjata.

"Jadi kalau ada Kapolda yang tidak tahu di daerahnya ada kegiatan hukum atau OTT, maka Kapolri harus memberikan sanksi yang tegas. Karena Kapolda bertanggung jawab atas wilayah hukumnya, terkait dengan perkiraan ancaman dan gangguan di wilayahnya," tambah Bambang.

Berikutnya, terkait pemanggilan paksa. Bambang menjelaskan, sesuai dengan UU MD3, DPR RI diberi kewenangan untuk memanggil paksa seseorang setelah secara patut tiga kali berturut-turut yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang jelas. UU itu mengamanatkan, pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan Polri.

"Ini perintah UU, dan Polri tidak boleh menolak melaksanakan UU tersebut. Walaupun belum ada hukum acaranya, tapi saya yakin ada ruang untuk menegakkan dan melaksanakan UU itu," imbuh Bambang.

Dan pembahasan terakhir, kata politisi asal dapil Jawa Tengah itu, terkait pembentukan Densus Tipikor. Fokus pembahasan pada persiapannya, karena Komisi III DPR berharap Densus Tipikor bisa berjalan tahun 2018.(sf,rnm,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2