Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kenaikan Harga BBM
Sejumlah Pihak Ajukan Hak Uji Materi dari Pasal 7 Ayat 6.A
Monday 02 Apr 2012 21:23:53
 

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012, pada Pasal 7 ayat (6) A, dipersoalkan sejumlah Politikus dan Praktisi Hukum. Melalui upaya pengajuan hak uji materi atau judicial review diharapkan konstitusi hukum, khususnya pada UU APBN P 2012 dapat kembali ditegakkan.

Dari wakil Fraksi, dukungan judicial review' disampaikan oleh Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faisal dan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani pada wartawan di DPR, Senin, (2/4 ). Sedangkan ahli Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Izra Mahendra hari Senin sore (2/4) dengan diantar sekitar seratusan orang telah menyerahkan permohonan uji formil dan materil Pasal 7 ayat 6 dan 6a UU Perubatan Atas UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi, usai UU APBN-P 2012 disetujui oleh Presiden SBY yang diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari sabtu lalu.

“Saya mewakili rakyat umum, ikut menggugat UU APBN P 2012 ini ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Yusril usai dijumpai pada acara gerakan menggugat UU APBN-P 2012 yang diselenggarakan Persatuan Mahasiswa Jakarta, Jakarta, Senin (2/4).
Terkait maraknya pengajuan judicial review Ketua MK, Mahfud MD, berjanji akan membahasnya secara terbuka judicial review Pasal 7 ayat 6A Undang-Undang (UU) APBN-P 2012 jika memang ada yang mengajukannya. Hal itu ditegaskan Ketua MK Mahfud MD, di Yogyakarta, Minggu (1/4).

Namun Mahfud mengungkapkan dirinya tidak boleh mengungkapkan tentang prospek judicial review. "Soal kemungkinan bagaimana hasil uji materi pada undang-undang yang digugat, kami para hakim dilarang membicarakan perkara yang sedang ditangani," ungkapnya di Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

Dilain pihak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang berencana menggugat UU APBN Perubahan 2012 Pasal 7 ayat 6. A Adapun isi Pasal 7 ayat (6) A berbunyi: 'Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dalam kurun waktu 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya.'

“Tidak perlu dipersoalkan. Pasal itu sudah jelas tujuannya. Ada asas dan manfaat hukum yang harusnya diperhatikan, " kata Amir.

Terkait tentang apakah hasil dari Paripurna DPR tersebut konstitusional atau tidak, Amir mengaku tidak berwenang menjawab. Menteri asal Partai Demokrat itu hanya menerangkan jika dalam hukum selalu memperhatikan asas keadilan, kepastian, dan asas manfaat. (dbs/boy)





 
   Berita Terkait > Kenaikan Harga BBM
 
  FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
  Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
  Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
  Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
  Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2