Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kekerasan terhadap Wartawan
Sekber Pers Indonesia: Tangkap Pelaku Pembunuh Wartawan Dufi!
2018-11-19 22:24:04
 

Bayu Yuniarti Hendriani, istri almarhum H Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi di tempat pemakaman umum Semper, Cilincing, Jakarta Utara pada, Senin (19/11) pagi.(Foto: BH /hmb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kematian wartawan senior H Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi semakin menambah daftar panjang wartawan Indonesia menjadi korban kekerasan. Sejak kasus pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin beberapa waktu lalu yang hingga kini belum juga terungkap pelakunya, kini kejadian berduka serupa kembali terjadi.

Dufi dibunuh secara keji dan sadis, jenasahnya dimasukan ke dalam drum plastik setelah dianiaya dengan luka sayatan di bagian leher dan punggung, serta luka lebam di tubuh bagian depan dan belakang, korban ditemukan di daerah Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat hari Minggu (18/11) kemarin,, .

Kasus ini pun mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Tak terkecuali Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia, wadah persatuan solidaritas sembilan organisasi pers di tanah air, secara tegas mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap almarhum Dufi.
Sekber Pers Indonesia menyatakan berbela-sungkawa yang mendalam atas tewasnya almarhum Dufi.

"Polisi harus segera bergerak cepat, memburu dan menangkap pelaku pembunuhan keji itu. Juga, harus diungkap tuntas motif di balik kejadian tersebut, dan harus dikenakan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku," ujar Wilson Lalengke, Ketua Sekber Pers Indonesia melalui press release yang ditanda-tanganinya bersama Sekretaris Hence Mandagi, Senin (19/11).

Sekber Pers Indonesia menilai, kekerasan terhadap wartawan harus segera dihentikan. Perlindungan terhadap wartawan sebagai jaminan atas kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seharusnya menjadi tanggung-jawab Dewan Pers.

"Sekber Pers Indonesia menilai Dewan Pers telah gagal menjalankan fungsinya untuk menjamin kemerdekaan pers, karena hingga kini kekerasan terhadap wartawan terus terjadi di negeri ini," tegas Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sebagai tindak-lanjut atas peristiwa kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers Indonesia, Sekber Pers Indonesia dijadwalkan akan membawa semua permasalahan pers Indonesia tersebut kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melalui anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco. "Kita akan meminta DPR RI untuk segera melakukan RDP, mengundang semua pihak terkait untuk membahas masalah Pers Indonesia yang sedang sakit ini. Kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan!" pungkas Ketua Sekber yang juga adalah Ketum PPWI itu.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Sekber Pers Indonesia yang juga praktisi hukum Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH ikut menyampaikan duka-cita atas peristiwa yang dialami wartawan Dufi. Menurut Rompas, kematian almarhum Dufi memiliki benang merah dengan seluruh sepak terjang Dewan Pers yang selama ini tidak mampu memberikan perlindungan terhadap insan pers.

"Dewan Pers tidak menunjukkan kinerja yang jelas untuk melindungi wartawan Indonesia, sehingga terlihat tidak ada perlindungan hukum terhadap wartawan Indonesia. Bahkan, Dewan Pers terkesan melindungi para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, dan itu berdampak pada semakin beraninya para oknum terkait melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan sebagai reaksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan tersebut," tegas Rompas.

Rompas juga secara professional mengkritik tajam kinerja Dewan Pers yang terkesan melalukan pembiaran terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Tindakan hukum yang setimpal atas perlakuan kekerasan terhadap wartawan hampir tidak pernah ada.

"Seharusnya Dewan Pers berperan aktif menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan terhadap wartawan, karena perlakuan tidak beradab itu sangat berdampak buruk terhadap pengembangan kemerdekaan pers di Indonesia," imbuh Rompas.

Berdasarkan catatan Committee to Protect Journalist (CJP), ada 11 wartawan di Indonesia yang terbunuh antara tahun 1996 - 2012. Dan kematian Dufi menambah catatan kematian wartawan di Indonesia akibat kekerasan menjadi 13 wartawan, setelah kasus kematian wartawan Muhammad Yusuf dalam sel tahanan di Kalimantan Selatan, pada 10 Juni 2018 lalu.(Team/Red/bh/hgm)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2