Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pelat B 2 DKI
Sekda Pernah Surati Polda Untuk Perubahan Alokasi Pelat B 2 DKI
Friday 04 Jan 2013 16:31:12
 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretariat Daerah DKI Jakarta pernah menyurati Polda Metro Jaya untuk merubah alokasi pelat B 2 DKI yang seharusnya untuk Wakil Gubernur. Dalam surat tersebut, Sekda DKI Jakarta memohon pelat tersebut dipakai untuk kendaraan dinas Ketua DPRD DKI.

"Ada surat dari Sekda DKI dikatakan bahwa B 1 DKI adalah gubernur, B 2 DKI Ketua DPRD, ini yang tidak kita rekomendasi karena peruntukannya adalah untuk Wagub DKI. Kemudian di surat ini ditulis B 3 DKI ini Wagub, ini di-switch, terbalik," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/1).

Wahyono menyampaikan, surat tersebut dikirim Sekda DKI pada tanggal 28 November 2012 perihal permohonan perubahan nomor dinas pejabat DKI. Polda Metro Jaya lalu menjawabnya dengan surat bernomor 1199/X/2012 tertanggal 21 Oktober 2012 tentang alokasi nomor dinas kendaraan pejabat Pemda DKI yang ditujukan kepada Gubernur DKI.

Diungkapkan Wahyono bahwa dalam surat tersebut disebutkan bahwa peruntukan pelat nomor B 1 DKI sampai B 99 DKI adalah untuk pejabat di Pemprov DKI dengan urutan sebagai berikut.

B 1 DKI adalah untuk Gubernur DKI, B 2 DKI Wagub DKI, B 3 DKI Ketua DPRD Provinsi, B 4 DKI Kajati, B 5 DKI Ketua Pengadilan Tinggi (PT) serta B 6 DKI sampai B 99 DKI untuk pejabat-pejabat lainnya sesuai urusan pejabat sipil.

"Jadi sampai saat ini nomor-nomor tersebut masih ada di kita," kata Wahyono.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengabulkan permohonan Sekda tersebut. Pihaknya tetap merekomendasikan penomoran kendaraan dinas di lingkungan pejabat Pemprov DKI sesuai Perkap No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Jadi kita tetap mengacu ke perkap No 5 Tahun 2012," tegas Rikwanto.

Rikwanto juga menegaskan bahwa pelat B 2 DKI masih ada dan tidak dialihkan ke pihak lain yang tidak berhak atas penggunaannya. Pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melengkapi dokumen mobil-mobil yang ada untuk dipakaikan nomor sesuai ketentuan kita.

"Apabila ingin disesuaikan dengan alokasi nomor ini segera tindaklanjuti dengan dokumen-dokumen kendaraan yang dialokasikan," kata Rikwanto.

Ia melanjutkan, tidak ada kewajiban bagi pejabat Pemprov DKI untuk menggunakan pelat B 1 DKI hingga B 99 DKI.

"Tidak juga. Dia kan punya pelat dinas sendiri, plat merah. Kalau mau pakai plat hitam diajukan ke kita dan tinggal dilengkapi dokumen," katanya.

Sementara, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki T Purnama (Ahok) ternyata tidak menggunakan nomor pada pelat mobil dinas mereka B 1 DKI dan B 2 DKI. Nomor yang digunakan justru tahun lahir keduanya.

Jokowi menggunakan nopol B 1961 RFR untuk mobil dinasnya jenis Land Cruiser warna hitam. Sementara Ahok menggunakan nopol B 1966 RFR dengan jenis mobil yang sama.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fajar Pandjaitan yang membenarkan kalau orang nomor 1 dan 2 di DKI Jakarta itu menggunakan nomor pelat pada mobil dinasnya sesuai dengan tahun lahirnya masing-masing.

"Itu nomor khusus yang kita pesan," ujar Fajar di Ruang Pola Gedung Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).

Hal itu dikatakan Fajar menjawab pertanyaan wartawan apakah Jokowi dan Ahok menggunakan tahun lahir masing-masing menjadi nomor di pelat mobil dinasnya.

Fajar menjelaskan penggunaan tahun lahir tersebut lantaran keduanya tidak menggunakan nomor B 1 DKI dan B 2 DKI.

"Karena memang tidak memakai nomor B 1 dan B 2," tuturnya.

Fajar juga mengatakan Pemprov DKI sudah mengajukan permohonan penggunaan nomor pelat khusus untuk gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya.
"Ya memang itu kan sudah kita ajukan dari Pemprov, itu khusus untuk gubernur dan wakil gubernur," imbuh Fajar.

"Ya (karena) memang Bapak-nya nggak minta, terus gimana. Kalau minta pasti dikasih," tuturnya.

Apakah nomor pelat itu juga dibayarkan Pemprov? "Iya kita bayar setiap tahun, ada sekitar ratusan (ribu rupiah) tapi nggak tahu berapa, ada di kabiro umum. Itu urusannya kabiro umum," jelasnya.

Berdasarkan informasi di website www.jakartabaru.co, tercatat Jokowi lahir di Surakarta pada tanggal 21 Juni 1961. Sedangkan Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur pada tanggal 29 Juni 1966.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2