Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Fitra
Sekjen Fitra Minta RUU Pengampunan Pajak Perlu Dikaji Lagi, karena Tidak Urgent
2016-02-18 08:07:21
 

Yenny Sucipto selaku Sekjen Fitra (paling kanan) saat diskusi publik "Menolak RUU KPK, RUU Pengampunan Pajak dan Berhentinya BLBI" di restoran di kawasan Jalan Sunda, Jakarta Pusat, pada, Rabu (17/2).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yenny Sucipto selaku Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengulas pendapatnya terkait RUU Pengampunan Pajak, dimana ia merasa fungsi budgeting DPR RI dianggap lebih efektif dalam merumuskan perencanaan APBN ternyata agak ironis, dimana posisi fungsi budgeting DPR?, karena tiba-tiba DPR mengamini Rp. 60 Triliun sebagai bagian dari pengampunan penerimaan pajak.

"Soalnya di dalam RAPBN 2016 terdapat Rp. 60 Triliun sebagai pemancing sebagai bagian dari penerimaan negara," ungkapnya, mengkritisi saat diskusi publik 'Menolak RUU KPK, RUU Pengampunan Pajak dan Berhentinya BLBI' di salah satu restoran di kawasan Thamrin, Jakarta. Rabu (17/2).

Pengelolaan anggaran negara baik itu dari sisi penerimaan dan belanja di Indonesia sedang mengalami masa krisis saat ini. Hal itu nampak dari sisi penerimaan pemerintah lemah dalam meningkatkan pendapatan, malah justru obral kebijakan pajak yang berdampak pada penurunan pendapatan.

"Bisa saja itu akan naik disaat RUU nya belum dibahas sama sekali dan menjadi alat politik bagi elit-elit politik di legislatif, rencana pembangunan nasional untuk infrastruktur ekonomi," ungkap Sekjen Fitra, Yenny Sucipto.

Kondisinya saat ini dalam sektor belanja Pemerintah banyak mengeluarkan untuk biaya infrastruktur nasional dan memangkas subsidi, kemudian Infrastruktur yang dibiayai adalah sektor usaha besar terkait dengan investor. Hingga kebutuhan dana besar menyebabkan pemerintah selalu defisit dalam pembiayaan.

"Para Investor yang melarikan uang kita ke LN. Tidak didisiplinkan. Tapi berhubung ada beberapa poin Infrastruktur tersebut indikasinya diberikan Karpet Merah," cetusnya lagi.

"Memang kita tahun '64 dan '84 pernah melakukan pengampunan Pajak, namun tidak efektif. Ini hanya menjadi RUU, maka RUU perlu dikaji lagi, karena tidak urgent," tegasnya.

"Kebijakan ini hanya akal-akalan saja untuk bisa menguntungkan kelompok tertentu. Dimana jumah uang muka dalam RUU pengampunan ini sangat kecil dan tidak berdampak pada peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2