Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tax Amnesty
Sekjen HMS: Fasilitas TA Pengemplang Pajak, 'Quo Vadis' Nawacita dalam Penegakkan Hukum
2016-08-14 16:28:59
 

Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (SMI) pengganti Menteri Bambang Brojonegoro, pasca Resuflle Kabinet Kerja II usai rapat di istana negara pada hari Rabu (10/8) lalu sempat mengungkapkan perihal beratnya kondisi ekonomi Indonesia yang tercermin dari tekanan pada penerimaan pajak.

Tekanan terlebih 2 tahun terakhir ini penerimaan perpajakan mengalami tekanan berat setelah melihat realisasinya, yang menurut SMI mantan Direktur Bank Dunia tersebut memaparkan kalau realisasi pajak 2014 yang berada di atas 100 triliun berada di bawah target. Lalu kemudian di tahun 2015, saat harga komiditas mulai menurun penerimaan pajaknya juga turut meleset Rp 248,9 triliun rupiah dari target.

Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho mengungkapkan, berdasarkan wacana tersebut nampaknya Menkeu indikasinya bakal akan menghentikan atau stop semua proses pemeriksaan Pidana Pajak demi melanggengkan program "Tax Amnesty" (TA). Soalnya, dalam program tax amnesty, penghapusan pemeriksaan pidana pajak merupakan salah satu fasilitas yang ditawarkan.

"Terkait hal itu, kondisi saat ini ibaratnya 'Quo Vadis' Nawacita dalam penegakan hukum yang digadang-gadang oleh Presiden Joko Widodo, akan tetap bersikeras berpandangan bahwa kebijakan Tax Amnesti (TA), yang mana sesungguhnya jelas sarat memberi 'perlindungan hukum' menghapuskan, mengampuni skandal-skandal pajak, periode S-B-D sewaktu di era rezim Pemerintahan SBY. Hingga nyaman, aman dari ancaman sebagai trio BIG FISH mafia pajak, yang diteladani oleh Gayus Tambunan (GT), yang merupakan pengemplang pajak golongan III A, yang telah dipenjara dengan kasus skandal pajak saat di era SMI dalam kasus PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, yang oleh mantan ketua Mahkamah Agung ketika itu Prof. Dr. Bagir Manan," ungkap Sekjen Gerakan HMS di Jakarta, Minggu (14/8).

"Harusnya mantan eks Gubernur Bank Indonesia (BI), inisial DN yang telah menandatangani atau 'teken' ACC keberatan pajak PT SAT, sarat nampak jelas sebagai 'Big Boss' yang paling bertanggung jawab dalam skandal pajak GT, yang mana menerima gratifikasi lebih dari 100 milyar !!!," tegas Hardjuno.

Gerakan HMS, pada posisinya saat ini akan berpegang teguh dan meneruskan jerih payah perjuangannya yang menyuarakan agar adanya solusi bijak dalam penuntasan kasus 'Trio Big Fish' Mafia Keuangan Negara, agar dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum, baik oleh lembaga KPK RI, Kejaksaan, maupun Kepolisian RI.

"Ingat, ini Indonesia. Ini bukan hanya milik segelintir alumni salah satu Kampus/Universitas ternama yang paham aturan tata kelola keuangan negara dalam kondisi shortage saja. Apalagi kalau hanya ingin gadaikan negara yang ujungnya, apalagi ke World Bank !," cetus Hardjuno.

Sementara itu, sebagai Sekjen Lembaga Penyelidikan Ekonomi & Keuangan Negara yang selama ini bersinergi dengan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), dan juga selama ini juga merupakan sebagai mamber dari International Tax Payers Association (ITPA), Hardjuno Wiwoho menyampaikan, kalau perjuangan para petugas pajak, khususnya di LTO - Large Tax Offiicer peranannya selama ini telah ia ketahui persis.

"Para pengemplang pajak besar yang harusnya mereka sudah diterbitkan SKP untuk bayar pajak ke Negara dengan aturan UU Perpajakan yang ada. Itu jadi kacau semua dengan situasi Tax Amnesti ini," jelas Hardjuno Wiwoho, yang juga sebagai Sekjen Lembaga Penyelidikan Ekonomi & Keuangan Negara (LPEKN).

Menurut Hardjuno, bila kondisi dengan segala kebijakan Menkeu SMI, shortfall keuangan negara pada tahun ini patut diduga bisa mencapai sebesar 400 triliunan lebih, jika seperti ini pola kerja pemerintah, maka akan semakin sulit tercapai target penerimaan pajak tahun 2016," papar Hardjuno lagi.

Soalnya, dengan target Tax Amnesti sebesar 165 triliun rupiah, artinya Pemerintah mesti harus memasukkan dana repatriasi sebesar 8.250 triliun dengan tarif tebusan yang 2%. Bahkan, berdasarkan informasi sejauh ini, apalagi bahkan sempat tersiar kabar kalau Presiden Jokowi sudah kantongi beberapa nama-nama pengusaha yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri untuk jujur dan mengikuti program TA yang patut diduga jumlahnya mencapai 11.000 triliun.

"Yang menjadi pertanyaan kedepannya, nantinya uang tersebut mau ditaruh dimana? BEJ yang segitu besarnya saja hanya mampu menampung 400 triliun. Sedangkan bank-bank hanya mau 75 triliun. Seperti sediakalanya bank seperti BNI 46 dan yang lainnya hanya menampung dana repatriasi 75 triliun hingga 100 triliunan saja," ujarnya.

"Nah, anggaplah bisa mencapai sebesar 1.000 triliun. Lalu sisanya kan pasti ditaruh di Surat Berharga Negara (SBN). Lah, ini negara atau rakyat pasti bungain lagi 8,5%. Kalau sudah dibayar 2 %-nya dari TA berarti harus kasih bunga 6,5%???," celetuknya.

"Lalu kemudian, yang membayar bunganya akan menggunakan uang siapa? Apakah hendak jual negara lagi? atau berhutang lagi? Soalnya dengan hadirnya SMI, paling ujungnya bakal berhutang lagi ke Bank Dunia. Luar biasa, luar biasa.. rakyat dibodohi, negara bertahun tahun dijual. Sekarang mereka patut diduga mau 'bagi-bagi deviden'," pungkasnya, penuh kekhawatiran dan kegelisahan.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2