Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
Sekjen MUI Bingung, Menag Terbitkan Aturan Majelis Taklim Harus Terdaftar
2019-12-01 17:31:37
 

Sekjen MUI Anwar Abbas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, merasa bingung dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah belakangan ini.

"Saya bingung melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Kok sepertinya semua aspek kehidupan dan aktivitas dari masyarakat mau diatur dan akan dibiayai oleh pemerintah. Muncul pertanyaan pada diri saya apakah cara-cara seperti itu baik atau tidak bagi perkembangan suatu masyarakat ya? Dan pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak akan memasung inovasi dan creativity masyarakat," kata Anwar kepada wartawan, Sabtu (30/12) malam.

Anwar mengatakan pemerintah seolah-olah ingin mengatur setiap aspek kehidupan masyarakat. Menurut Anwar, bisa jadi masyarakat khususnya umat Islam kecewa karena merasa kebebasan mereka dikekang.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa untuk bisa dinamis dan tidaknya suatu masyarakat sangat tergantung kepada ada atau tidaknya kebebasan yang mereka miliki. Dan saya melihat sekarang ini kecenderungannya pemerintah hendak mengawasi semua kegiatan masyarakat terutama umat Islam. Pertanyaan saya apakah hal ini tidak akan membuat masyarakat kecewa kepada pemerintah karena mereka telah merasa sumpek dengan kehadiran dari kebijakan-kebijakan yang sangat membatasi kebebasan mereka ya," ujar dia.

Dia meminta pemerintah bijaksana dalam membuat suatu kebijakan. Bagi Anwar, tak semua permasalahan dapat diselesaikan lewat jalur hukum.

"Saya mengimbau pemerintah untuk lebih bersikap arif karena seperti kita ketahui tidak semua persoalan bisa diselesaikan dengan pendekatan peraturan atau hukum tapi mungkin cara-cara dialogis dan persuasif serta mempergunakan metode pelibatan dan partisipasi dari masyarakat dalam mewujudkan apa yang diinginkan oleh pemerintah jauh lebih ampuh dan berdampak lebih baik," ujar dia.

Terlepas dari itu, Anwar mengaku ingin citra pemerintah bagus di mata masyarakat. Karena itu, dia berharap pemerintah bisa menempatkan dirinya sebagai abdi masyarakat.

"Terus terang saya sangat menginginkan image dari masyarakat terhadap pemerintah itu hendaknya benar-benar baik. Oleh karena itu sosok yang harus ditampilkan oleh pemerintah bukan sebagai penguasa tapi sebagai abdi masyarakat agar rakyat dan masyarakat luas bisa hidup dengan tenang aman dan damai," imbuhnya.

Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:

Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama

Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul saat menjawab pertanyaan media setelah menghadiri rapat senat terbuka dies natalies ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11) seperti dikutip dari situs Kemenag.(knv/isa/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2