Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Sekjen PBB Usul Pilkada Serentak Agar Diundur Beberapa Hari
Sunday 12 Jul 2015 03:06:20
 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PBB Jurkum Lantong di Kantor DPP PBB Jl. Raya Pasar Minggu, Km.18 No. 1B, Jakarta Selatan pada, Sabtu (11/7).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang diundur beberapa hari. Namun, Pilkada serentak tetap harus dilaksanakan pada tahun 2015.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PBB Jurkum Lantong di Kantor DPP PBB ketika melakukan jumpa pers mengutarakan bahwa, "tetap Pilkada dilangsungkan tahun ini. Tahapan proses Pilkada jalan saja terus, tetapi pendaftaran pasangan calon dan penyelenggaraan mungkin bisa diatur untuk dilihat kembali. Bisa namanya diperpanjang, bukan ditunda," imbuhnya, di ruang pers room, Markas Besar DPP PBB Jl. Raya Pasar Minggu, Km.18 No. 1B, Jakarta Selatan pada, Sabtu (11/7).

Sekjen DPP PBB berharap kisruh dalam pelaksanaan Pilkada tidak terjadi, dan Pilkada berjalan lancar, "Penanganan tentang adanya perselisihan hasil Pemilukada. Bagaimana mungkin MK menangani 1/4 (seperempat) saja dari 100 persen itu? ," ungkapnya, seraya mengutarakan tentang perubahan mendadak akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Masalah-masalah ini rasional, menjadi fakta yang tidak bisa diabaikan, karena bagian dari perjalanan bangsa. Beliaupun memberikan contoh mengenai Ketentuan terbaru bahwa, mantan terpidana yang tidak boleh menjadi atau gugur (dilarang) menjadi pejabat publik, sekarang sudah boleh.

"Penyelenggaraannya mundur saja, namun proses prosedurnya jalan terus. Kami siap sedia memberikan masukan kepada Pemerintah, penegak hukum." Jangan sampai ada gangguan stabilitas di daerah pasca pilkada nanti," tandas Jurkum Lantong.

"Proses seleksi pemilihan Kepala daerah secara Nasional. Final hari ini, proses berjalan berdasarkan proses negosiasi UU nomor 8, bahwa ketentuan yang mendaftarkan adalah pimpinan cabang, final recruitmen pada tingkat cabang. Begitu juga calon Gubernur Final yang diatur oleh UU, kita ingin mendukung proses ini, dan menyampaikan kepada publik" ungkapnya.

"Untuk di dalam kubu Partai Bulan Bintang tidak ada masalah internal," tutupnya.

Partai Bulan Bintang akan mengikuti lebih dari 200 Pilkada baik hanya sebagai pengusung atau diusung.

Menyikapi Keputusan MK mengenai Pilkada dan PBB dalam recruitment pejabat publik, Tempat di DPP PBB, Jl. Raya Pasar Minggu Km.18 No.1B, Jakarta Selatan, Indonesia 12740.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2