JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang diundur beberapa hari. Namun, Pilkada serentak tetap harus dilaksanakan pada tahun 2015.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PBB Jurkum Lantong di Kantor DPP PBB ketika melakukan jumpa pers mengutarakan bahwa, "tetap Pilkada dilangsungkan tahun ini. Tahapan proses Pilkada jalan saja terus, tetapi pendaftaran pasangan calon dan penyelenggaraan mungkin bisa diatur untuk dilihat kembali. Bisa namanya diperpanjang, bukan ditunda," imbuhnya, di ruang pers room, Markas Besar DPP PBB Jl. Raya Pasar Minggu, Km.18 No. 1B, Jakarta Selatan pada, Sabtu (11/7).
Sekjen DPP PBB berharap kisruh dalam pelaksanaan Pilkada tidak terjadi, dan Pilkada berjalan lancar, "Penanganan tentang adanya perselisihan hasil Pemilukada. Bagaimana mungkin MK menangani 1/4 (seperempat) saja dari 100 persen itu? ," ungkapnya, seraya mengutarakan tentang perubahan mendadak akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Masalah-masalah ini rasional, menjadi fakta yang tidak bisa diabaikan, karena bagian dari perjalanan bangsa. Beliaupun memberikan contoh mengenai Ketentuan terbaru bahwa, mantan terpidana yang tidak boleh menjadi atau gugur (dilarang) menjadi pejabat publik, sekarang sudah boleh.
"Penyelenggaraannya mundur saja, namun proses prosedurnya jalan terus. Kami siap sedia memberikan masukan kepada Pemerintah, penegak hukum." Jangan sampai ada gangguan stabilitas di daerah pasca pilkada nanti," tandas Jurkum Lantong.
"Proses seleksi pemilihan Kepala daerah secara Nasional. Final hari ini, proses berjalan berdasarkan proses negosiasi UU nomor 8, bahwa ketentuan yang mendaftarkan adalah pimpinan cabang, final recruitmen pada tingkat cabang. Begitu juga calon Gubernur Final yang diatur oleh UU, kita ingin mendukung proses ini, dan menyampaikan kepada publik" ungkapnya.
"Untuk di dalam kubu Partai Bulan Bintang tidak ada masalah internal," tutupnya.
Partai Bulan Bintang akan mengikuti lebih dari 200 Pilkada baik hanya sebagai pengusung atau diusung.
Menyikapi Keputusan MK mengenai Pilkada dan PBB dalam recruitment pejabat publik, Tempat di DPP PBB, Jl. Raya Pasar Minggu Km.18 No.1B, Jakarta Selatan, Indonesia 12740.(bh/mnd) |