JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI yang juga Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyarankan agar Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Aboe Bakar menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.
"Penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Dan saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12).
Aboe Bakar menjelaskan, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, sebut dia, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik," sebut dia.
Lebih lanjut, Aboe Bakar menyebut Habib Rizieq bisa dikategorikan sebagai orang pertama yang ditahan atas kasus kerumunan terkait pandemi virus Corona (COVID-19). Dia menilai Habib Rizieq telah menunjukkan sikap taat terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan. Ini menunjukkan bahwa beliau (Habib Rizieq) sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," terang Aboe Bakar.
Anggota DPR dapil Kalimantan Selatan I itu berpesan penegakan hukum harus memenuhi aspek keadilan. Aboe Bakar mengingatkan jangan sampai ada kesan penegakan hukum dilakukan dengan tebang pilih.
"Kita juga berpesan supaya penegakan hukum bisa memenuhi aspek keadilan, jangan terkesan ada tebang pilih terkait persoalan protokol kesehatan. Semoga kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya, juga diberikan penindakan, karena kita mengenal asas equality before the law," paparnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Sementara, Aboe Bakar Alhabsyi juga mengapresiasi langkah pro justitia yang ditempuh keluarga korban insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dan para tokoh masyarakat dari berbagai elemen. Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Habib Rizieq Shihab itu tewas ditembak polisi, Senin (7/12/2020).
"Kami (Komisi III, red) telah menerima aduan dari keluarga korban insiden KM 50. Kenapa saya sebut insiden, karena ada dua versi cerita yang berkembang di publik. Namun pada prinsipnya kami sebagai Anggota Komisi III akan menerima aduan ini dengan baik. Meskipun sebenarnya tewasnya enam orang anggota FPI seharusnya tidak perlu terjadi, dan ini tentu sangat kami sesalkan," ujar Aboe dalam siaran persnya, baru-baru ini.
Ditambahkan politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, sejatinya enam orang anggota FPI itu adalah warga Indonesia. Dan, bukankah selama Kapolri selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Pihaknya pun, lanjut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini, selama ini sudah mendengar aspirasi yang beredar luar di masyarakat. Setidaknya lebih dari 55 pihak dan organisasi yang menuntut untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta. Aspirasi yang sedemikian besar ini tentu tidak bisa didiamkan saja. Sebagai wakil rakyat pihaknya harus menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan baik.
"Langkah-langkah pro justicia seperti yang diminta keluarga korban dan para tokoh masyarakat dan berbagai elemen ini harus kita apresiasi dengan baik. Situasi ini jauh lebih baik dari apa yang terjadi di Amerika Serikat ketika George Floyd tewas saat penangkapan. Artinya ada kesadaran bersama untuk mengembalikan persoalan ini ke jalur hukum dan tindak mengambil tindakan anarkisme, karenanya itu patut diapresiasi," paparnya.
Aboe mengakui bahwa sampai saat ini masih banyak informasi yang simpang siur. Hal itu tentu perlu diklarifikasi dengan baik. "Apakah memang persoalan protokol kesehatan bisa berujung pada tindakan represif seperti ini? Itu semua nanti akan kita klarifikasi dengan Kapolri. Komisi III sebagai mitra kerja Kepolisian akan mengagendakan pemanggilan Kapolri untuk mendudukkan perkara ini," pungkasnya.(dbs/ayu/sf/DPR/zak/gbr/detik//bh/sya) |