Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejatisu
Selain Buronan Kejatisu yang Tertangkap di Surabaya, Diduga Tersangka Ada Satu Lagi
Monday 25 Jun 2012 21:53:30
 

Kardinus baju putih (kiri) boronan dan jaket hitam Kasi III Intel Kejatisu, Ronald Bakkara, SH yang menangkap (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Akhir dari Buronan Kejatisu kasus korupsi 1,7 milyar di Pemkab Simalungun berkahir sudah. Kardius tersangka yang merupakan rekanan proyek Dinas Pekerjaan Umum, dan Direktur dari PT KPM pada pembangunan jalan di Kabupaten Simalungun dengan nilai projek yang di mark Up sebesar Rp 1,7 Milyar, berasal dari anggaran 2009 sd 2010.

Sampai di Airport Polonia Medan dengan menumpangi pesawat dari Jakarta tujuan Medan langsung di boyong ke gedung Kejatisu Medan pada pukul 15.30 Wib Senin (25/06), setelah sehari sebelumnya di tangkap oleh tim gabungan Intel Kejagung dan Intel Kejatisu di Hotel Tunjungan kota Surabaya pada Minggu (24/06) sore.

Mengenai kronologis penangkapan tersangka, yang sudah menjadi buronan semenjak 5 Mei 2011, lalu dibenarkan juru bicara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Marcos Simaremare, lebih lanjut Marcos mengatakan "bahwa Kardius Direktur PT Kurnia Putra Mulia diduga melakukan korupsi pembangunan jalan di Simalungun, menurut Marcos bahwa, dalam pengerjaan proyek tersebut volume jalan tidak sesuai dengan pengerjaan jalan dan yang ditemukan kerugian Negara sebesar 1,7 milyar rupiah pada proyek tahun 2009, tersangka ada dua, satu dari BPK, untuk penyidikan lebih lanjut kami masih merahasiakan dan mengembangkan dari kasus ini, biar dia di perikasa dahulu, harap rekan-rekan wartawan mengerti," ujarnya.

Dalam proses penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kasi III Intel Kejatisu, Ronald Bakkara, SH, sebelum ditangkap tersangka yang telah di target dan di buntuti terus menerus kebaradaannya ini menjadi buronan, cukup lihai dan berpindah-pindah dari satu kota ke kota yang lain, begitu tim mendapat informasi tentang keberadaan yang bersangkutan, langsung mengadakan penangkapan dan penggerebekan di tempat persembunyian Kardinus terakhir di Surabaya Jawa Timur, "untuk menghindari kejaran tim Kejaksaan, Kardinus sering mengunakan nama dan inisial palsu," pungkas Ronald.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kejatisu
 
  Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
  Peringati 55 Tahun Adhyaksa, Kejatisu Donor Darah
  Kasus Rusunawa, Januar Mengaku Bahwa Pembayaran Sesuai Perintah Walikota
  GERNIS dan BMNIS Demo Tuntut Kejatisu Tahan Wabup Nisel
  Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu Terkait Dana Bencana Alam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2