MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Akhir dari Buronan Kejatisu kasus korupsi 1,7 milyar di Pemkab Simalungun berkahir sudah. Kardius tersangka yang merupakan rekanan proyek Dinas Pekerjaan Umum, dan Direktur dari PT KPM pada pembangunan jalan di Kabupaten Simalungun dengan nilai projek yang di mark Up sebesar Rp 1,7 Milyar, berasal dari anggaran 2009 sd 2010.
Sampai di Airport Polonia Medan dengan menumpangi pesawat dari Jakarta tujuan Medan langsung di boyong ke gedung Kejatisu Medan pada pukul 15.30 Wib Senin (25/06), setelah sehari sebelumnya di tangkap oleh tim gabungan Intel Kejagung dan Intel Kejatisu di Hotel Tunjungan kota Surabaya pada Minggu (24/06) sore.
Mengenai kronologis penangkapan tersangka, yang sudah menjadi buronan semenjak 5 Mei 2011, lalu dibenarkan juru bicara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Marcos Simaremare, lebih lanjut Marcos mengatakan "bahwa Kardius Direktur PT Kurnia Putra Mulia diduga melakukan korupsi pembangunan jalan di Simalungun, menurut Marcos bahwa, dalam pengerjaan proyek tersebut volume jalan tidak sesuai dengan pengerjaan jalan dan yang ditemukan kerugian Negara sebesar 1,7 milyar rupiah pada proyek tahun 2009, tersangka ada dua, satu dari BPK, untuk penyidikan lebih lanjut kami masih merahasiakan dan mengembangkan dari kasus ini, biar dia di perikasa dahulu, harap rekan-rekan wartawan mengerti," ujarnya.
Dalam proses penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kasi III Intel Kejatisu, Ronald Bakkara, SH, sebelum ditangkap tersangka yang telah di target dan di buntuti terus menerus kebaradaannya ini menjadi buronan, cukup lihai dan berpindah-pindah dari satu kota ke kota yang lain, begitu tim mendapat informasi tentang keberadaan yang bersangkutan, langsung mengadakan penangkapan dan penggerebekan di tempat persembunyian Kardinus terakhir di Surabaya Jawa Timur, "untuk menghindari kejaran tim Kejaksaan, Kardinus sering mengunakan nama dan inisial palsu," pungkas Ronald.(bhc/put) |