JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (8/2) menetapkan kasus korupsi di Provinsi Riau dengan tersangka Rusli Zainal (RZ), Jabatan Gubernur Riau.
Bahwa sejak (8/2), penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup berkaitan dengan kasus pembahasan Perda terkait dengan tersangka Faisal Asmar, Dunir, atas nama (RZ) selaku Gubernur Riau.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 5 ayat 1 a/b, atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 ayat 21 juncto pasal 55 KUHPidana," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP.
"Penyidik juga telah menemukan 2 alat bukti yang cukup, sejak 8 Februari telah dikeluarkan sprindik terkait hutan Pelalawan, dengan tersangka (RZ) selaku Gubernur Riau," tambah Johan Budi.
Soal RZ, berkaitan dengan hutan, biaya sosial?, "Kalau biaya sosial yang timbul akibat korupsi secara hukum pidana kita belum tampung secara khusus, tapi bisa masuk dalam hal-hal yang memberatkan. Mengenai masalah uang pengganti didasarkan kepada audit ahli nantinya," jelas Johan Budi.
Kita lihat di penyidikan mana yang relevan, jadi jika terbukti tentunya akan dilakukan penyitaan.
Seperti diketahui, kasus kehutanan Pelalawan ini bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Gubernur Riau pada tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) IUPHHK-HT atau Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan sehingga Rusli selaku Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.
Terdapat 37 IUPHHK dengan luas total 403,5 hektar yang dikeluarkan setelah kewenangan kepala daerah tidak berlaku yang masing-masing dikeluarkan Bupati Pelalawan (Azmun Jaafar) 23 Izin dengan luas total 176 ribu hektar, Bupati Indragiri Hulu (Tahmsir Rahman) 5 izin dengan luas total 70 ribu hektar, Bupati Siak (Arwin) 6 izin dengan luas total 105 Ribu hektar dan Bupati Indragiri Hilir (era Rusli Zainal) 3 izin dengan luas 51 Ribu hektar.(bhc/put) |