Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kasus Suap PON Riau
Selain Kasus PON Riau, KPK Tetapkan Rusli Zainal Tersangka Kasus Hutan Pelalawan
Friday 08 Feb 2013 21:12:48
 

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (8/2) menetapkan kasus korupsi di Provinsi Riau dengan tersangka Rusli Zainal (RZ), Jabatan Gubernur Riau.

Bahwa sejak (8/2), penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup berkaitan dengan kasus pembahasan Perda terkait dengan tersangka Faisal Asmar, Dunir, atas nama (RZ) selaku Gubernur Riau.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 5 ayat 1 a/b, atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 ayat 21 juncto pasal 55 KUHPidana," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP.

"Penyidik juga telah menemukan 2 alat bukti yang cukup, sejak 8 Februari telah dikeluarkan sprindik terkait hutan Pelalawan, dengan tersangka (RZ) selaku Gubernur Riau," tambah Johan Budi.

Soal RZ, berkaitan dengan hutan, biaya sosial?, "Kalau biaya sosial yang timbul akibat korupsi secara hukum pidana kita belum tampung secara khusus, tapi bisa masuk dalam hal-hal yang memberatkan. Mengenai masalah uang pengganti didasarkan kepada audit ahli nantinya," jelas Johan Budi.

Kita lihat di penyidikan mana yang relevan, jadi jika terbukti tentunya akan dilakukan penyitaan.

Seperti diketahui, kasus kehutanan Pelalawan ini bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar.

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Gubernur Riau pada tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) IUPHHK-HT atau Hutan Tanaman Industri (HTI).

Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan sehingga Rusli selaku Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.

Terdapat 37 IUPHHK dengan luas total 403,5 hektar yang dikeluarkan setelah kewenangan kepala daerah tidak berlaku yang masing-masing dikeluarkan Bupati Pelalawan (Azmun Jaafar) 23 Izin dengan luas total 176 ribu hektar, Bupati Indragiri Hulu (Tahmsir Rahman) 5 izin dengan luas total 70 ribu hektar, Bupati Siak (Arwin) 6 izin dengan luas total 105 Ribu hektar dan Bupati Indragiri Hilir (era Rusli Zainal) 3 izin dengan luas 51 Ribu hektar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2