Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Selain Neneng KPK Tangkap Juga Dua WNA Malaysia
Thursday 14 Jun 2012 01:45:35
 

Jumpa Pers Pimpinan KPK Terkait Penangkapan Neneng Sri Wahyuni (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menangkap tersangka kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni.

Pasal dua warga negara Malaysia, yang datang bersamanya ke Indonesia turut diperiksa lembaga super body tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua diantaranya adalah Razmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi. Razmi dan Hasan. Yang ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Selain itu KPK juga memeriksa wanita yang bersama Neneng saat di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Tetapi identitas pastinya belum diketahui.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto menjelaskan, penangkapan Neneng berawal dari, informasi yang diterima KPK pada Selasa (12/6) malam.

Dimana pada malam itu, Neneng berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Batam, Kepulauan Provinsi Riau. Neneng diduga menggunakan jalur laut untuk memasuki Batam.

Neneng kemudian bermalam di Batam. Tepatnya di Batam Center Hotel. Dan esok harinya, dirinya berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta dan mendarat pada pukul 11.30 WIB.

Tim KPK kemudian membuntuti perjalanan Neneng dari bandara. Tim sudah disebar di beberapa titik yang dicurigai akan menjadi tempat singgah Neneng dari bandara.

"Salah satu tempat yang kami pusatkan adalah di kediaman Neneng, di Pejaten, Jakarta Selatan," ungkap Bambang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6).

Berdasarkan informasi tim KPK, Neneng keluar bandara menggunakan taksi Blue Bird. Sementara dari Bandara, lanjut Bambang, Neneng tidak seorang diri. Ia ditemani seorang wanita yang kini masih ditelusuri identitasnya oleh penyidik.

"Kami sedang telusuri peran, latar belakang dan kepentingannya," kata Bambang.

Neneng, lanjut Bambang, tidak langsung menuju ke kediamannya, melainkan sempat berputar-putar dengan taksinya itu.

Hingga akhirnya, Neneng tiba di kediamannya pada pukul 15.30 WIB. Di sana, Neneng ditangkap KPK dan ia tidak melakukan perlawanan.

"Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tidak ada perlawanan karena di rumah hanya ada tiga orang yaitu Neneng dan dua pembantunya," terang Bambang.

Saat ini, KPK tengah intens memeriksa keduanya karena diduga memiliki peran penting di balik proses pelarian Neneng.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2