Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Selain Neneng KPK Tangkap Juga Dua WNA Malaysia
Thursday 14 Jun 2012 01:45:35
 

Jumpa Pers Pimpinan KPK Terkait Penangkapan Neneng Sri Wahyuni (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menangkap tersangka kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni.

Pasal dua warga negara Malaysia, yang datang bersamanya ke Indonesia turut diperiksa lembaga super body tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua diantaranya adalah Razmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi. Razmi dan Hasan. Yang ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Selain itu KPK juga memeriksa wanita yang bersama Neneng saat di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Tetapi identitas pastinya belum diketahui.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto menjelaskan, penangkapan Neneng berawal dari, informasi yang diterima KPK pada Selasa (12/6) malam.

Dimana pada malam itu, Neneng berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Batam, Kepulauan Provinsi Riau. Neneng diduga menggunakan jalur laut untuk memasuki Batam.

Neneng kemudian bermalam di Batam. Tepatnya di Batam Center Hotel. Dan esok harinya, dirinya berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta dan mendarat pada pukul 11.30 WIB.

Tim KPK kemudian membuntuti perjalanan Neneng dari bandara. Tim sudah disebar di beberapa titik yang dicurigai akan menjadi tempat singgah Neneng dari bandara.

"Salah satu tempat yang kami pusatkan adalah di kediaman Neneng, di Pejaten, Jakarta Selatan," ungkap Bambang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6).

Berdasarkan informasi tim KPK, Neneng keluar bandara menggunakan taksi Blue Bird. Sementara dari Bandara, lanjut Bambang, Neneng tidak seorang diri. Ia ditemani seorang wanita yang kini masih ditelusuri identitasnya oleh penyidik.

"Kami sedang telusuri peran, latar belakang dan kepentingannya," kata Bambang.

Neneng, lanjut Bambang, tidak langsung menuju ke kediamannya, melainkan sempat berputar-putar dengan taksinya itu.

Hingga akhirnya, Neneng tiba di kediamannya pada pukul 15.30 WIB. Di sana, Neneng ditangkap KPK dan ia tidak melakukan perlawanan.

"Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tidak ada perlawanan karena di rumah hanya ada tiga orang yaitu Neneng dan dua pembantunya," terang Bambang.

Saat ini, KPK tengah intens memeriksa keduanya karena diduga memiliki peran penting di balik proses pelarian Neneng.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2