JAKARTA, Berita HUKUM - Bambang Widjojanto menyampaikan selama 2013 KPK telah melakukan penindakan dan sejumlah terobosan baru sudah dilakukan, sebagai efek jera dan terapi kejut bagi para koruptor juga sebagai upaya KPK dalam pengembalian uang negara dari para koruptor.
"Diantaranya KPK menerapkan UU TPPU dan KPK menggunakan Pasal tambahan pembayaran uang pengganti yang sebagian besar sama dengan harta yang di korupsi," ujar Bambang dalam siaran pers akhir tahun KPK di Kuningan Jakarta Selatan Senin (30/12).
Selain itu KPK juga mengambil hak politik tersangka koruptor dalam kasus Irjen Djoko Susilo. Dan di tahun 2013 KPK menangani 70 perkara korupsi, ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2012 lalu hanya 40 perkara kasus korupsi.
"KPK melakukan 76 penyelidikan, 102 penyidikan, dan 66 penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penangannya pada tahun lalu," ujar Bambang kembali.
Dan sebanyak Rp 1,178 triliun rupiah telah masuk kembali ke kas Negara dalam bentuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara korupsi.
Disepanjang tahun 2013 KPK hanya berhasil melakukan 10 kali operasi tangkap tangan (OTT) dan pencapaian ini sama dengan pencapaian KPK pada tahun 2012 lalu dengan 10 kasus OTT.(bhc/put) |