JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika itu hasil pengungkapan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan, kasus tindak pidana narkotika itu merupakan hasil pengungkapan selama bulan April 2020.
"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 46 kg Sabu dan ekstasi sebanyak 65.000 butir," kata Nana saat memimpin konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (1/5).
Nana mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 9 orang.
"1 tersangka ditempat (kasus) pertama, 4 tersangka ditempat (kasus) kedua, dan 4 tersangka ditempat (kasus) ketiga," ujar Nana.
Berikut rinci hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil disita dan diamankan jajaran Polda Metro Jaya:
Kasus pertama yang berhasil diungkap oleh Tim Unit 2 Subdit 3, dengan barang bukti yang disita berupa Sabu 15,8 kg dan Ekstasi 35.000 butir. Tersangka yang ditangkap 1 orang inisial WH dan DPO 1 orang inisial A.
Sedangkan kasus Kedua, yakni kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Tim Unit 4 Subdit 3, dengan barang bukti yang disita berupa Sabu seberat 19 kg dan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih, No.Pol B-1717-ZFT. Tersangka yang ditangkap 4 orang, diantaranya inisial MY alias A, ZH alias J, LH, dan JS.
Untuk kasus Ketiga, barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berupa 5 kg Sabu yang disita dari inisial SS; 2 unit Timbangan elektrik milik SS; 6,2 kg Sabu yang disita dari inisial R.AP dan FL; 30.000 butir Ekstasy yang disita dari R.AP dan FL; 873,61 serbuk Ekstasy yang disita dari R.AP dan FL; 1 buah Hp Xiaomi milik sdr R.AP dan FL; 1 buah alat Pres milik sdr R.AP dan FL; 1 buah timbangan digital warna hitam milik R.AP dan FL.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.(bh/amp) |