Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Selama April 2020 Polda Metro Jaya Berhasil Sita 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi
2020-05-01 18:58:14
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika itu hasil pengungkapan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan, kasus tindak pidana narkotika itu merupakan hasil pengungkapan selama bulan April 2020.

"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 46 kg Sabu dan ekstasi sebanyak 65.000 butir," kata Nana saat memimpin konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (1/5).

Nana mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 9 orang.

"1 tersangka ditempat (kasus) pertama, 4 tersangka ditempat (kasus) kedua, dan 4 tersangka ditempat (kasus) ketiga," ujar Nana.

Berikut rinci hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil disita dan diamankan jajaran Polda Metro Jaya:

Kasus pertama yang berhasil diungkap oleh Tim Unit 2 Subdit 3, dengan barang bukti yang disita berupa Sabu 15,8 kg dan Ekstasi 35.000 butir. Tersangka yang ditangkap 1 orang inisial WH dan DPO 1 orang inisial A.

Sedangkan kasus Kedua, yakni kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Tim Unit 4 Subdit 3, dengan barang bukti yang disita berupa Sabu seberat 19 kg dan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih, No.Pol B-1717-ZFT. Tersangka yang ditangkap 4 orang, diantaranya inisial MY alias A, ZH alias J, LH, dan JS.

Untuk kasus Ketiga, barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berupa 5 kg Sabu yang disita dari inisial SS; 2 unit Timbangan elektrik milik SS; 6,2 kg Sabu yang disita dari inisial R.AP dan FL; 30.000 butir Ekstasy yang disita dari R.AP dan FL; 873,61 serbuk Ekstasy yang disita dari R.AP dan FL; 1 buah Hp Xiaomi milik sdr R.AP dan FL; 1 buah alat Pres milik sdr R.AP dan FL; 1 buah timbangan digital warna hitam milik R.AP dan FL.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2