Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Gizi Buruk
Selamatkan Generasi Bangsa dari Ancaman Stunting
2018-02-06 06:54:47
 

Ilustrasi. Anak-anak yang menderita wabah gizi buruk di Asmat, Papua.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama dan bersinergi guna menekan angka penderita stunting di seluruh Indonesia. Menurutnya, masalah stunting adalah persoalan besar sehingga penangannya harus komprehensif. Hal tersebut disampaikan Neng Eem usai melakukan audiensi dengan Pengurus Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

"Masalah stunting bukan hanya disebabkan oleh buruknya asupan gizi yang terjadi dalam jangka waktu yang lama. Tetapi kondisi ini juga dipengaruhi oleh berbagai aspek lainnya termasuk kemiskinan, sanitasi atau kesehatan lingkungan, perilaku, ketahanan pangan keluarga, pendidikan, pola asuh, dan pelayanan kesehatan," papar Neng Eem dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria.

Politisi F-PKB itu juga mendukung sepenuhnya program Pemerintah terkait penanganan stunting yang kini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang melibatkan 13 kementerian dan lembaga Pemerintah.

"Masalah stunting adalah persoalan besar karena melibatkan anak-anak yang kelak menjadi generasi penerus bangsa. Dengan begitu penanganannya juga harus fokus dan serius," imbuhnya.

Lebih lanjut, politisi asal dapil Jawa Barat ini berharap, agar dana sebesar Rp 60 triliun yang dikucurkan Pemerintah untuk program gizi seimbang dalam rangka penanganan masalah stunting, dapat digunakan dengan efektif dan efisien.

Harapannya, agar target Pemerintah menurunkan angka penderita stunting menjadi 28 persen pada 2019 dapat tercapai meskipun angka tersebut masih di atas ambang batas angka penderita stunting yang ditolerir oleh World Health Organization (WHO) yaitu sebesar 20 persen.

"Untuk menyukseskan program gizi seimbang ini, maka 13 kementerian dan lembaga yang terlibat harus mau bekerjasama dan bersinergi. Karena penanganan stunting tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus menyeluruh dan menuntut komitmen semua pihak yang terkait," sambungnya.

Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu cukup lama sebagai akibat dari pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai janin masih dalam kandungan dan baru nampak saat anak berusia dua tahun.

Kekurangan gizi pada usia dini meningkatkan angka kematian bayi dan anak, menyebabkan penderitanya mudah sakit dan memiliki postur tubuh tak maksimal saat dewasa. Kemampuan kognitif para penderita juga berkurang, sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi Indonesia.

Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 mencatat bahwa prevalensi stunting nasional mencapai 37,2 persen, meningkat dari tahun 2010 sebesar 35,6 persen dan 2007 sebesar 36,8 persen. Hal ini berarti bahwa pertumbuhan tidak maksimal diderita oleh sekitar 8,9 juta anak Indonesia atau satu dari tiga anak Indonesia menderita stunting.

Prevalensi stunting di Indonesia ini lebih tinggi daripada negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Myanmar (35 persen), Vietnam (23 persen), dan Thailand (16 persen). Di dunia, Indonesia menduduki peringkat kelima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gizi Buruk
 
  Indonesia Juara 4 'Stunting' Dunia, Netty Aher: Negara Harus Hadir
  Selamatkan Generasi Bangsa dari Ancaman Stunting
  Derita Azhar di Negeri Kaya Minyak dan Gas Yang Berjulukan Serambi Mekkah
  Aceh Timur Lumbung Penderita Gizi Buruk
  Penderita Gizi Buruk Meninggal di Hari Kemerdekaan RI Ke 68
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2